Eksistensi PT Perorangan sebagai Sarana Percepatan Masyarakat Indonesia dalam Berkegiatan Usaha

Editor: Mustopa

19 Juni 2024 00:00 19 Jun 2024 00:00

Thumbnail Eksistensi PT Perorangan sebagai Sarana Percepatan Masyarakat Indonesia dalam Berkegiatan Usaha Watermark Ketik
Oleh: Ricco Survival Yubaidi*

Saat ini, terdapat dua jenis perseroan yang diakui di Indonesia, yaitu Perseroan Perorangan (lebih dikenal sebagai PTP) dan Perseroan Persekutuan Modal (lebih dikenal sebagai PT). Kedua bentuk badan hukum ini memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda, namun keduanya berperan penting dalam mendukung iklim usaha di Indonesia.

Perusahaan Perseorangan atau PT Perorangan kini menjadi sorotan dalam dunia usaha Indonesia. Bentuk badan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini menawarkan solusi inovatif bagi individu yang ingin memulai usaha secara mandiri.

PT Perorangan memungkinkan seseorang untuk mendirikan perusahaan dengan status badan hukum tanpa perlu mitra bisnis atau pemodal tambahan. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi bagaimana PT Perorangan dapat mempercepat masyarakat Indonesia dalam berkegiatan usaha dan memfasilitasi transisi menuju Perseroan Terbatas (PT) konvensional.

Perkembangan ekonomi dan regulasi di Indonesia terus mendorong lahirnya inovasi yang memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha. Salah satu inovasi penting adalah pengenalan PT Perorangan yang dirancang untuk memfasilitasi pendirian usaha oleh satu orang.

Dengan status badan hukum, PT Perorangan memberikan perlindungan hukum terhadap aset pribadi pendiri dari kewajiban perusahaan, sekaligus menawarkan proses pendirian yang lebih sederhana dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan PT konvensional.

Salah satu ciri utama dari PT Perorangan adalah bahwa pendiriannya tidak memerlukan akta notaris. Hal ini sangat berbeda dengan PT konvensional yang memerlukan akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Kemudahan ini sejalan dengan tujuan utama dari PT Perorangan, yaitu untuk menciptakan para wirausaha atau pengusaha baru.

Dengan menghilangkan birokrasi yang rumit, pengusaha pemula dapat lebih mudah memasuki dunia usaha tanpa hambatan yang berarti. Fleksibilitas ini sangat penting untuk mendorong semangat kewirausahaan di kalangan masyarakat.

Sebagai seorang notaris dan PPAT yang sering terlibat dalam pendirian berbagai bentuk badan hukum, saya melihat langsung bagaimana PT Perorangan memberikan solusi praktis bagi banyak individu yang ingin memulai usaha tetapi terhalang oleh prosedur pendirian yang rumit dan biaya yang tinggi. Penting bagi pengusaha pemula untuk memiliki PT Perorangan. Tidak disarankan bagi seseorang yang telah memulai usaha tetapi tidak memiliki perizinan atau suatu badan hukum tertentu.

Memiliki badan hukum PTP memberikan sejumlah kelebihan yang signifikan. Salah satu kelebihan utama adalah adanya kepastian pemisahan harta kekayaan. Ini berarti bahwa harta pribadi pemilik perusahaan terpisah dari harta perusahaan, sehingga memberikan perlindungan terhadap aset pribadi jika terjadi masalah hukum atau finansial pada perusahaan.

Selain itu, biaya pendaftaran PT Perorangan sangat murah dibandingkan dengan pendirian PT konvensional. Pendaftaran PT Perorangan juga tidak sulit karena hanya memerlukan pengisian form pernyataan pendirian. Bentuk perlindungan dari negara juga sangat nyata karena status badan hukum PT Perorangan diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, memberikan legitimasi dan perlindungan hukum bagi usaha tersebut.

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan perubahan status dari PT Perorangan menjadi PT konvensional. Terdapat tiga hal utama yang dapat memicu perubahan ini: pertama, ketika jumlah pemilik PT berubah dari satu orang menjadi lebih dari satu orang; kedua, ketika modal usaha mencapai lebih dari 5 miliar rupiah; dan ketiga, ketika kegiatan usaha yang dilakukan berada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang hanya dapat dijalankan oleh PT konvensional.

Dengan demikian, baik PTP maupun PT konvensional memiliki karakteristik dan fungsi yang unik, sehingga keduanya dapat saling melengkapi tanpa harus merasa tersaingi. PTP memberikan solusi bagi individu yang ingin memulai usaha dengan cepat dan mudah, sementara PT konvensional menyediakan struktur yang lebih kompleks untuk perusahaan yang telah berkembang dan memerlukan pengelolaan yang lebih formal.

Eksistensi PT Perorangan sebagai sarana percepatan usaha bagi masyarakat Indonesia tidak hanya menawarkan kemudahan dalam pendirian, tetapi juga memberikan akses yang lebih baik ke pembiayaan dan program-program pemerintah yang ditujukan untuk usaha mikro dan kecil. Dengan status badan hukum, PT Perorangan dapat lebih mudah mendapatkan dukungan finansial dari lembaga keuangan, serta memanfaatkan berbagai insentif dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Namun, keuntungan PT Perorangan tidak berhenti di situ. PT Perorangan juga dirancang untuk menjadi batu loncatan menuju Perseroan Terbatas (PT) konvensional. Setelah usaha berkembang dan kekayaan perusahaan mencapai batas tertentu, pengusaha dapat melakukan transisi ke PT konvensional.

Langkah-langkah yang diperlukan meliputi penyusunan anggaran dasar yang sesuai dengan ketentuan PT konvensional, mencari mitra bisnis untuk memenuhi syarat minimal dua pendiri, dan melaksanakan proses legalitas perubahan bentuk badan hukum.

Sebagai kesimpulan, PT Perorangan merupakan inovasi regulasi yang memberikan banyak peluang bagi pengusaha mikro dan kecil di Indonesia. Fleksibilitas dan kemudahan pendirian yang ditawarkan oleh PT Perorangan dapat mempercepat masyarakat dalam berkegiatan usaha, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan akses ke pembiayaan yang lebih baik.

Dengan pemahaman yang tepat tentang tanggung jawab dan implikasi hukum dari bentuk badan hukum ini, PT Perorangan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan usaha kecil di Indonesia.

*) Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D adalah Notaris, PPAT, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id

****) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

opini PT Perorangan Ricco Survival Yubaidi