Empat Bos Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Tidak Pernah Datang Sidang, Hakim Perintahkan Masuk DPO

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

2 Januari 2024 23:30 2 Jan 2024 23:30

Thumbnail Empat Bos Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Tidak Pernah Datang Sidang, Hakim Perintahkan Masuk DPO Watermark Ketik
Proses sidang Terdakwa Kasus Pengiriman Kayu Ilegal di PN Surabaya, Selasa (2/1/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo geram dengan empat bos perusahaan yang menjadi terdakwa kasus pengiriman kayu ilegal. Mereka tidak ada yang hadir dalam persidangan.

Hal ini membuat Rudito memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasukkan keempat terdakwa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Bila perlu di-DPO-kan agar dapat disidang secara in absentia (sidang tanpa terdakwa). Jika memang tidak bisa dijemput paksa," kata hakim Rudito dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/1/2024).

Sebelumnya, dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, keempat terdakwa yang berdomisili di Papua tidak hadir meski telah dipanggil melalui surat.

Hakim merintahkan jaksa memanggil lagi dengan surat dan panggilan terbuka melalui media sosial serta situs resmi kejaksaan.

Keempat terdakwa itu di antaranya, direktur PT Eka Dwika Perkasa Sri Genyo, direktur PT Guraja Mandiri Perkasa Deni Sipandan, direktur CV Gefanel Mei Lani Morin dan direktur CV Wami Start Peles YS Makai.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Robiatul Adawiyah dkk dijelaskan, bahwa para terdakwa mengangkut kayu dari Papua ke Surabaya tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan untuk kayu olahan (SKSHHKO).

Menurut jaksa PT Eka mengangkut kayu dalam tiga kontianer yang dikirim dari Papua menuju Surabaya dengan berlabuh di Depo Berlian Jasa Terminal Indonesia tanpa SKSHHKO. Perusahaan itu hanya membawa dokumen nota perusahaan yang dilampiri dengan daftar kayu olahan.

Hal yang sama juga dilakukan tiga perusahaan lain. PT Guraja dengan tiga kontainer kayu tanpa dokumen legalitas, CV Wami lima kontainer dan CV Gafanel dengan 16 kontainer. Keempat perusahaan itu didakwa dengan Pasal 94 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sementara itu, jaksa Robiatul akan memanggil para terdakwa lebih dulu melalui surat resmi. Jika masih tidak datang, pihaknya akan mempertimbangkan untuk memasukkan para terdakwa dalam DPO sebagaiman perintah hakim. (*)

Tombol Google News

Tags:

PN Surabaya Pengadilan Bos Kayu Ilegal Papua Pengadilan Negeri Surabaya Surabaya