KETIK, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara Tragedi Kanjuruhan, Jumat (3/2/2023).
Dalam pemeriksaan delapan saksi dari Polres Malang, terkuak bahwa ada 19 proyektil gas air di dalam Stadion Kanjuruhan pascatragedi 1 Oktober 2022.
Seperti yang dikatakan saksi Dwi Cahyono Nugroho, anggota Polres Malang yang mengolah TKP bersama petugas Labfor Polda Jatim, bahwa ditemukan 19 proyektil tersebar di dalam stadion area selatan.
“Lima proyektil tribun sisi selatan pintu 11, 12,13. Lima proyektil di lintasan lari, dua proyektil di lintasan lompat jauh, lima proyektil di lapangan gawang selatan, dua proyektil di sebelah selatan gawang, peluru gas air mata belum terpakai di bawah tempat duduk pemain cadangan di bawah tribun VIP, satu selongsong peluru gas air mata di selokan di bawah tribun VIP, satu proyektil di area pembakaran kendaraan dinas K9,” ujar Dwi.
Sedikitnya, ada sebanyak 19 proyektil yang ditemukan diberbagai sisi dalam stadion. Proyektil tersebut di antaranya berada di tribun berdiri, belakang garis gawang, bagian timur lapangan rumput, dan juga shuttle ban lapangan. Saksi menegaskan sebagian proyektil ditemukan di dalam stadion area selatan.
Selain proyektil, pada persidangan tersebut saksi dari identifikasi reskrim juga menyampaikan dari 14 pintu besar, delapan pintu bisa terbuka sedangkan 6 pintu lainnya alami kerusakan.
Kerusakan pintu tersebut di antaranya akibat korosi pada besi, di mana kunci yang tak ada hingga roda terlepas dari bantalan. Pemeriksaan saksi terus berlanjut lantaran JPU ingin membuktikan dakwaan yang telah disusunnya. (*)