Gagal Sahkan P-APBD, Ini Penjelasan Arifin Ketua Fraksi PPP DPRD Situbondo

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: M. Rifat

3 Oktober 2024 10:11 3 Okt 2024 10:11

Thumbnail Gagal Sahkan P-APBD, Ini Penjelasan Arifin Ketua Fraksi PPP DPRD Situbondo Watermark Ketik
Arifin Ketua Fraksi PPP DPRD Situbondo, Kamis (03/10/2024) (Foto: Heru Hartanto /Ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Dituding gagal dalam mengesahkan Perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (P-APBD) Situbondo Tahun 2024, Arifin Ketua Fraksi PPP DPRD Situbondo mengatakan bahwa kegagalan tersebut lantaran ada sejumlah faktor penyebabnya.

Dia menjelaskan, di antaranya waktu terlalu mepet dan dokumen KUA PPAS yang masuk ke DPRD Situbondo telat.

Arifin mengatakan, APBD Perubahan Tahun 2024 gagal disahkan. Padahal, pimpinan DPRD Situbondo sementara sudah berupaya untuk membahas dokumen RAPBD Perubahan tersebut.

Namun, karena mepetnya waktu pembahasan APBD Perubahan tahun 2024 gagal disahkan.

“APBD Perubahan tahun 2024 gagal disahkan, karena banyak faktor yang menyebabkan. Salah satunya, pimpinan Fraksi PDI Perjuangan tidak dilantik pada 30 September 2024 lalu. Sehingga secara otomatis posisinya belum masuk ke unsur pimpinan DPRD Situbondo,” jelas Arifin, Kamis 3 Oktober 2024.

Selain itu, sambung Arifin, lembaga eksekutif juga lambat dalam menyerahkan draft APBD Perubahan ke DPRD Situbondo.

“Apabila yang menjadi masalah para honorer yang terancam tidak mendapat gaji seperti yang diberitakan media-media online di Situbondo, kenapa Pemkab Situbondo tidak menganggarkan belanja rutin, gaji para honorer tidak dianggarkan di APBD Induk secara utuh,” kata Arifin.

Seharusnya, sambung Arifin, honor para tenaga honorer dianggarkan secara utuh pada APBD Induk, seperti Pemkab Situbondo menganggarkan gaji para ASN.

“Kebijakan tidak menganggarkan honor tenaga honorer pada APBD Induk tersebut, merupakan bentuk diskriminasi Pemkab Situbondo kepada tenaga para honorer,” ungkap Arifin.

Tak hanya itu yang disampaikan Arifin, namun pihaknya juga akan mengevaluasi kinerja Pemkab Situbondo, agar mekanisme penyerahan dokumen APBD perubahan di masa transisi DPRD lebih dipersiapkan secara matang. Sehingga APBD perubahan bisa disahkan sebelum anggota DPRD lama purna tugas.

“Sebelum anggota DPRD Situbondo lama memasuki masa purna tugas, Pemkab memasukan Dokumen KUA PPAS ke DPRD baru tanggal 15 Agustus, sehingga DPRD secara maraton pembahasan selama 5 hari dan tanggal 20 Agustus baru di sahkan,” beber politisi PPP.

Arifin mengungkapkan, seharusnya draft APBD Perubahan paling lambat diserahkan minggu kedua bulan Juli 2024.

Tapi, faktanya pemkab memasukan terlambat. “Seharusnya, sebelum masa jabatan DPRD lama masuk purna tugas, maka pada awal Agustus RAPBD masuk ke DPRD. Sehingga APBD perubahan bisa disahkan sebagaimana Kabupaten/ Kota lain di Jawa Timur,” tegas Arifin.

Arifin menegaskan, APBD Perubahan ini gagal di sahkan bukan karena ada permainan politik yang digaungkan. Tapi, tidak disahkan APBD Perubahan ini, salah satu faktor penyebabnya eksekutif lambat menjalankan mekanisme penyerahan dokumen dari eksekutif ke legislatif.

“Jangan pemerintah daerah membenturkan DPRD Situbondo dengan masyarakat seperti yang diberitakan media-media online di Situbondo. Faktanya, eksekutif lambat mengirim dokumen ke DPRD Situbondo dan Pemkab tidak mengangarkan honor tenaga honorer pada APBD Induk,” tegas Arifin.(*)

Tombol Google News

Tags:

gagal Mengesahkan PAPBD ini Penjelasan Arifin Ketua Fraksi PP DPRD Situbondo