Gaji Pekerja Swasta Dipotong Setiap Bulan untuk Tapera, Apa Benefitnya?

Jurnalis: Achmad Fazeri
Editor: Marno

29 Mei 2024 23:52 29 Mei 2024 23:52

Thumbnail Gaji Pekerja Swasta Dipotong Setiap Bulan untuk Tapera, Apa Benefitnya? Watermark Ketik
Logo BP Tapera. (Dok. Istimewa)

KETIK, JAKARTA –  Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).

Pada Pasal 5 PP 21/2024 menjelaskan siapa saja peserta Tapera yang akan dipotong gaji ataupun upahnya setiap bulan untuk iuran Tapera. Mereka adalah para pekerja swasta dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum serta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Adapun besaran iuran Tapera yang akan ditarik setiap bulannya sebesar 3 persen. Untuk peserta pekerja swasta, besar setoran simpanan dibagi kepada dua pihak, yaitu 2,5 persen dibayarkan peserta pekerja, sisanya 0,5 persen dari pemberi kerja. Sedangkan pekerja mandiri yang menjadi peserta wajib membayar setoran sebesar 3 persen.

Lalu, dalam Pasal 20 dijelaskan mengenai jadwal penyetoran simpanan Tapera, yakni paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja bagi peserta pekerja swasta dan bagi pekerja mandiri dilakukan sendiri.

Lantas, apa itu Tapera dan benefitnya bagi peserta karyawan swasta?

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat yaitu simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah dan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Melansir dari website tapera.go.id, ada beberapa benefit yang bisa didapat peserta pekerja swasta. Bagi pekerja Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ada tiga manfaat yang akan didapat yakni:

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khususnya rumah pertama. Syaratnya telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun serta mengikuti prosedur yang berlaku.

2. Kredit Bangun Rumah (KBR)

Peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru. Syaratnya telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)

Peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi). Syaratnya telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Sedangkan manfaat bagi pekerja non MBR adalah pengembalian tabungan dan imbal hasil dapat diambil apabila telah berhenti menjadi peserta pekerja pensiun ataupun pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun. (*)

Tombol Google News

Tags:

BP Tapera Tabungan Perumahan Rakyat Tapera Simpanan Tapera Pekerja Swasta