KETIK, SURABAYA – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program simpanan dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada 20 Mei 2024.
Berdasarkan ketentuan, potongan Tapera sebesar 3 persen itu, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara untuk para pekerja lepas atau freelancer, mereka wajib menanggung penuh potongan 3 persen penghasilan untuk iuran Tapera.
Untuk sifat keikutsertaan Tapera adalah wajib, baik pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta maupun mandiri.
Sejarah Tapera
Dikutip dari Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kementerian Perhubungan, sebelum namanya yang saat ini, Tapera dikenal dengan nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)
Bapertarum-PNS adalah badan yang dibentuk berdasarkan Keppres no. 14 Tahun 1993 dan ditetapkan pada tanggal 15 Februari 1993.
Pada awalnya, tugas Bapertarum-PNS adalah mengemban tugas untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan baik PNS pusat maupun daerah. Yakni dengan melakukan pemotongan gaji masing-masing PNS dan mengelola tabungan perumahan PNS tersebut.
Setiap PNS akan dipotong gaji pokoknya untuk tabungan perumahan. Jumlah potongan berbeda-beda sesuai dengan golongan kepegawaiannya.
PNS yang akan membeli rumah dengan fasilitas kredit kepemilikan rumah, akan dibantu dalam pembayaran uang muka melalui dana yang dikelola Bapertarum PNS.
Namun bagi PNS yang tidak memanfaatkan dana tersebut, diakhir masa tugasnya (pensiun), PNS dapat mencairkan tabungan perumahan beserta hasil pemupukannya.
Pembubaran Bapertarum-PNS 2018
Melansir laman ombudsman.go.id, pada 24 Maret 2016 pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Berdasarkan undang-undang tersebut, Bapertarum- PNS akan dilebur menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, disingkat BP Tapera, paling lambat dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.
Lalu di masa transisi 2 tahun, pada tanggal 24 Maret 2018 Pemerintah membubarkan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan)-PNS (Pegawai Negeri Sipil) beralih menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Pembubaran tersebut kemudian diikuti dengan proses likuidasi aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS. Pembentukan Tim Likuidasi dilakukan pada tahun 2020.
Per 24 Maret 2018, Bapertarum-PNS dibubarkan dan beralih menjadi BP Tapera. Kepesertaanya diperluas hingga ke para pekerja swasta, mandiri, dan informal. (*)
BP Tapera Berawal dari Bapetarum
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Marno
21 Juni 2024 09:32 21 Jun 2024 09:32