KETIK, SURABAYA – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program simpanan dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada 20 Mei 2024.
Berdasarkan ketentuan, potongan Tapera sebesar 3 persen itu, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara untuk para pekerja lepas atau freelancer, mereka wajib menanggung penuh potongan 3 persen penghasilan untuk iuran Tapera.
Untuk sifat keikutsertaan Tapera adalah wajib, baik pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta maupun mandiri.
Sejarah Tapera
Dikutip dari Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kementerian Perhubungan, sebelum namanya yang saat ini, Tapera dikenal dengan nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)
Bapertarum-PNS adalah badan yang dibentuk berdasarkan Keppres no. 14 Tahun 1993 dan ditetapkan pada tanggal 15 Februari 1993.
Pada awalnya, tugas Bapertarum-PNS adalah mengemban tugas untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan baik PNS pusat maupun daerah. Yakni dengan melakukan pemotongan gaji masing-masing PNS dan mengelola tabungan perumahan PNS tersebut.
Setiap PNS akan dipotong gaji pokoknya untuk tabungan perumahan. Jumlah potongan berbeda-beda sesuai dengan golongan kepegawaiannya.
PNS yang akan membeli rumah dengan fasilitas kredit kepemilikan rumah, akan dibantu dalam pembayaran uang muka melalui dana yang dikelola Bapertarum PNS.
Namun bagi PNS yang tidak memanfaatkan dana tersebut, diakhir masa tugasnya (pensiun), PNS dapat mencairkan tabungan perumahan beserta hasil pemupukannya.
Pembubaran Bapertarum-PNS 2018
Melansir laman ombudsman.go.id, pada 24 Maret 2016 pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Berdasarkan undang-undang tersebut, Bapertarum- PNS akan dilebur menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, disingkat BP Tapera, paling lambat dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.
Lalu di masa transisi 2 tahun, pada tanggal 24 Maret 2018 Pemerintah membubarkan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan)-PNS (Pegawai Negeri Sipil) beralih menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Pembubaran tersebut kemudian diikuti dengan proses likuidasi aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS. Pembentukan Tim Likuidasi dilakukan pada tahun 2020.
Per 24 Maret 2018, Bapertarum-PNS dibubarkan dan beralih menjadi BP Tapera. Kepesertaanya diperluas hingga ke para pekerja swasta, mandiri, dan informal. (*)
BP Tapera Berawal dari Bapetarum
21 Juni 2024 09:32 21 Jun 2024 09:32



Tags:
Tapera Sejarah Tapera Tabungan Perumahan Rakyat pembiayaan rumahBaca Juga:
LPPOM MUI Buka Loker untuk Auditor HalalBaca Juga:
Widya Erti Indonesia Mencari Field Administrator, Penempatan RiauBaca Juga:
Aliansi Jurnalis Sidoarjo Berbagi Berkah saat RamadhanBaca Juga:
SMA Pradita Dirgantara Membuka Lowongan Guru, Ada Banyak Posisi!Baca Juga:
Upaya Meningkatkan Kemampuan Motorik Halus Siswa TK/RA Melalui Permainan ClayBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

2 April 2025 08:44
Kabar Duka: Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

1 April 2025 19:00
Rekomendasi Masakan Porsi Besar, Cocok Dihidangkan saat Lebaran

1 April 2025 18:43
Silaturahmi Kebangsaan, Uskup Surabaya RD Agistinus Hadiri Open House di Rumah Khofifah

1 April 2025 17:00
7 Manfaat Silaturahmi, Tak Hanya Panjangkan Umur

1 April 2025 12:45
Nikmat dan Kenyalnya Sate Bekicot Kuliner Legendaris Kediri

1 April 2025 11:30
Kim Soo Hyun Ungkap Mengapa Tak Tanggapi Foto dengan Kim Sae Ron saat Drama Queen of Tears Tayang

Trend Terkini

26 Maret 2025 23:33
Asyik! Jelang Pensiun, Kajati Jatim Mia Amiati Dapat Jatah Komisaris Bank Mandiri

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

26 Maret 2025 19:40
Usai Lebaran, Bupati Probolinggo Bakal Ngantor di 24 Kecamatan
Trend Terkini

26 Maret 2025 23:33
Asyik! Jelang Pensiun, Kajati Jatim Mia Amiati Dapat Jatah Komisaris Bank Mandiri

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

26 Maret 2025 19:40
Usai Lebaran, Bupati Probolinggo Bakal Ngantor di 24 Kecamatan
