KETIK, SURABAYA – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program simpanan dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada 20 Mei 2024.
Berdasarkan ketentuan, potongan Tapera sebesar 3 persen itu, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara untuk para pekerja lepas atau freelancer, mereka wajib menanggung penuh potongan 3 persen penghasilan untuk iuran Tapera.
Untuk sifat keikutsertaan Tapera adalah wajib, baik pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta maupun mandiri.
Sejarah Tapera
Dikutip dari Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kementerian Perhubungan, sebelum namanya yang saat ini, Tapera dikenal dengan nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)
Bapertarum-PNS adalah badan yang dibentuk berdasarkan Keppres no. 14 Tahun 1993 dan ditetapkan pada tanggal 15 Februari 1993.
Pada awalnya, tugas Bapertarum-PNS adalah mengemban tugas untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan baik PNS pusat maupun daerah. Yakni dengan melakukan pemotongan gaji masing-masing PNS dan mengelola tabungan perumahan PNS tersebut.
Setiap PNS akan dipotong gaji pokoknya untuk tabungan perumahan. Jumlah potongan berbeda-beda sesuai dengan golongan kepegawaiannya.
PNS yang akan membeli rumah dengan fasilitas kredit kepemilikan rumah, akan dibantu dalam pembayaran uang muka melalui dana yang dikelola Bapertarum PNS.
Namun bagi PNS yang tidak memanfaatkan dana tersebut, diakhir masa tugasnya (pensiun), PNS dapat mencairkan tabungan perumahan beserta hasil pemupukannya.
Pembubaran Bapertarum-PNS 2018
Melansir laman ombudsman.go.id, pada 24 Maret 2016 pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Berdasarkan undang-undang tersebut, Bapertarum- PNS akan dilebur menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, disingkat BP Tapera, paling lambat dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.
Lalu di masa transisi 2 tahun, pada tanggal 24 Maret 2018 Pemerintah membubarkan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan)-PNS (Pegawai Negeri Sipil) beralih menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Pembubaran tersebut kemudian diikuti dengan proses likuidasi aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS. Pembentukan Tim Likuidasi dilakukan pada tahun 2020.
Per 24 Maret 2018, Bapertarum-PNS dibubarkan dan beralih menjadi BP Tapera. Kepesertaanya diperluas hingga ke para pekerja swasta, mandiri, dan informal. (*)
BP Tapera Berawal dari Bapetarum
21 Juni 2024 09:32 21 Jun 2024 09:32


Tags:
Tapera Sejarah Tapera Tabungan Perumahan Rakyat pembiayaan rumahBaca Juga:
Tersandung BI Checking, 30 Persen ASN Muda Kota Malang Gagal Ajukan TaperaBaca Juga:
Pemkot Malang Sosialisasikan Program Tapera Bagi ASN yang Belum Punya RumahBaca Juga:
Mahfud MD: Hitungan Tapera Tidak Masuk AkalBaca Juga:
Soal Tapera, Ekonom Defiyan Cori: Pemerintah Sediakan Dulu Rumah, Baru IuranBaca Juga:
Ini Sanksi Pekerja yang Tak Mau Bayar Iuran TaperaBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

17 Mei 2025 16:42
58 Persen Orang Memilih AI sebagai Psikolog, Gubes Unair Beri Tanggapan

17 Mei 2025 16:00
DKPP Surabaya Perkenalkan Aplikasi Baru untuk Lalu Lintas Hewan Kurban

17 Mei 2025 15:45
Teror Iman dalam Film Horor Religi Dasim Ketika Setan Masuk ke Rumah Tanggamu

16 Mei 2025 20:56
Jika KDM ke Barak Militer, Eri Cahyadi Gembleng Pelaku Tawuran ke Kampung Anak Negeri

16 Mei 2025 20:51
Pemilik Akun Tiktok Mauli Fikr Siap Tanding Data Soal Anggaran Pendidikan Pemkot Surabaya Tak Capai 20 Persen

16 Mei 2025 16:40
Di Reses DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati Temukan Permasalahan SPMB dan Putus Sekolah

Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

11 Mei 2025 18:30
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Ernando Ari Kembali Starter

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia
Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

11 Mei 2025 18:30
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Ernando Ari Kembali Starter

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia

