Ganja 1 Kg di Bondowoso Nyaris Beredar, Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Muhammad Faizin

7 Februari 2024 13:02 7 Feb 2024 13:02

Thumbnail Ganja 1 Kg di Bondowoso Nyaris Beredar, Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun Watermark Ketik
Pelaku saat diperiksa di Polres Bondowoso (Foto: Ari Pangistu / Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Satreskoba Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis ganja. 

Bersama pelaku yang berinisial ABP (31) itu, Polisi juga mengamankan 1 kilogram ganja kering terbungkus plastik siap edar. 

Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, mengatakan, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 pak kertas rokok, serta sebuah handphone untuk komunikasi dan bertransaksi.

"Ini masih kami kembangkan," katanya. 

Ia menerangkan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso itu, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dan diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun kurungan penjara," katanya.

Saat ini, pelaku tengah diperiksa di Mapolres Bondowoso untuk mengetahui dari mana dan seperti apa alur peredaran barang haram tersebut.

"Nanti kami kabari perkembangannya. Ini anggota masih berada di lapangan untuk proses penyelidikan lebih jauh," tegasnya.

Keterangan lain dihimpun, penyelidikan kasus peredaran narkoba jenis ganja hingga terungkap tersebut dilakukan polisi cukup panjang, sekitar sebulan lebih. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso Polres Bondowoso Satreskoba Bondowoso ganja Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama