Gedung Kafe Bungalow 3 Milik Tiong San Bakal Segera Dibongkar

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Muhammad Faizin

11 Juni 2024 23:30 11 Jun 2024 23:30

Thumbnail Gedung Kafe Bungalow 3 Milik Tiong San Bakal Segera Dibongkar Watermark Ketik
Gedung Bangunan Kafe Bungalow 3 Milik Tiong San (Foto: Baron For Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Gedung Kafe Bungalow 3 Milik Tiong San yang berlokasi di Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan direncanakan dibongkar.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Nasir Koda. 

Nasir mengatakan, bangunan kafe Bungalow 3 dapat di bongkar karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan masuk dalam wilayah resapan air atau Rencana Daerah Tata Ruang sebagaimana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

"Izin persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk pembangunan infrastruktur kafe tidak dapat diterbitkan. Sehingga kami dibolehkan untuk hentikan kegiatan pembangunan bahkan bangunan yang sudah dibangun cafe juga bisa dibongkar. Sebab wilayah itu bukan diperuntukan sebagai kawasan pembangunan infrastruktur apapun,” kata Nasir Koda Senin, (10/6/2024)t

Selain terancam pembongkaran, Nasir mengingatkan kepada pemilik cafe Bungalow Tiong San agar secepatnya menghentikan aktivitas kegiatan pembangunan gedung.

“Makanya, kami sarankan kepada pemilik cafe, Tiong San untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan. Bahkan bangunan kafe juga dilarang beroperasi melakukan kegiatan usaha dan tidak boleh dialih fungsikan untuk aktivitas usaha lainnya,” tegas Nasir.

Menurutnya, apabila pemilik cafe Bungalow masih membandel melakukan aktivitas usaha, DPM-PTSP Halsel bakal menertibkan dan menutup cafe secara permanen.

“Bangunan cafe dan usahanya ilegal, kalau pemiliknya ngotot melakukan kegiatan usaha kami langsung turun melakukan penertiban menghentikan kegiatan usaha dan mencegat aktivitas pembangunan di kawasan tersebut,” sebutnya.

Lebih lanjut Nasir mengaku, berdasarkan izin IMB yang diterbitkan DPM-PTSP Halsel tidak ada cafe bungalow III hanya ada cafe bungalow I dan Bungalow II.

“Jadi, cafe bungalow III tidak ada bahkan penambahan gedung cafe dibelakang cafe bungalow II itu ilegal. Sehingga, kami akan menyurat kepada dinas teknis untuk melakukan penertiban di kawasan yang masuk RDTR,” pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Kafe Bungalow halmahera selatan Bongkar Nasir Koda dpmptsp