Gugat KPU 4 Kali, Partai Prima Lolos Satu Tahap

Jurnalis: Marno
Editor: M. Rifat

2 April 2023 05:01 2 Apr 2023 05:01

Thumbnail Gugat KPU 4 Kali, Partai Prima Lolos Satu Tahap Watermark Ketik
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dengan latar belakang bendera partainya. (Foto: Dok. Partai Prima)

KETIK, JAKARTA – Setelah dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi menjadi peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kini menunggu tahap selanjutnya verifikasi faktual, Selasa (4/3/2023) mendatang.

Seperti apa perjuangan partai yang berdiri pada 1 Juni 2021 itu untuk meraih tiket ke Pemilu 2024 dan siapa tokoh pendirinya?

Partai Prima untuk lolos tahapan verifikasi administrasi menjadi peserta Pemilu, harus lewat peradilan menggugat hingga 4 kali. Di antara lewat sengketa pemilu di Bawaslu dua kali, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jakpus) sekali.

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan tujuan utama partainya menggugat ke PN Jakpus agar bisa menjadi peserta pemilu 2024. Karena upaya mencari keadilan menemukan jalan buntu setelah gugatan mereka ditolak oleh Bawaslu dan PTUN.

Putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU sempat viral dan menimbulkan kontroversial. Partai Prima menggugat secara perdata terhadap KPU pada 8 Desember 2022. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024 dan KPU harus membayar ganti rugi Rp 500 juta.

Keputusan majelis hakim yang diketuai T Oyong, hakim anggota Dominggus Silaban dan Bakri yang diketok pada 2 Maret 2023 itu, membuat heboh dunia peradilan dan perpolitikan di Indonesia.

Kontroversi Pemilu 2024 Ditunda

Putusan penundaan Pemilu 2024, dikritik mulai dari Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra hingga Menko Polhukum Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Ketiga hakim dituding tak memahami taksonomi hukum. "Sengketa pemilu itu kewenangannya Bawaslu, seharus majelis hakim tak menerima gugatan itu," ujar Yusril.

Hal senada disampaikan Mahfud MD. Menurut dia, proses peradilan yang diputuskan oleh PN Jakpus bisa dibilang salah kamar. "Karena kamarnya beda, urusan pemilu itu pengadilannya bukan di pengadilan negeri. Tapi kalau sudah hasil pemilu ada MK, kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu," tegasnya.

Untuk mencari keadilan, Partai Prima mengajukan gugatan sengketa pemilu melaui Bawaslu, dua kali. Gugatan yang pertama ditolak dan gugatan yang kedua dikabulkan pada 20 Maret 2023.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan didampingi anggota Bawaslu Puadi memutuskan, KPU harus memberi kesempatan Partai Prima melakukan verifikasi ulang menjadi peserta Pemilu 20241

Akhirnya KPU menjalan perintah Bawaslu hingga Partai Prima lolos pada tahap verifikasi administrasi.

Sedangkan gugatannya melalui PTUN tak membuahkan hasil. PTUN  menolak menyidangkan perkara Partai Prima. Alasan PTUN karena gugatan Prima terhadap KPU tidak memiliki legal standing yang tepat karena hanya berdasarkan berita acara. Partai Prima pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Tokoh PRD dan Aktivis 1998

Banyak orang yang penasaran siapa tokoh di balik Partai Prima yang gigih bertarung memperjuangkan untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Pendiri dan sekaligus ketua umum partai ini ternyata bukan orang baru di dunia pergerakan dan perpolitikan di Indonesia. Dia adalah Agus Jabo Priyono, mantan ketua umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang sempat ikut Pemilu Legislatif 1999.

PRD yang didirikan pada 1996 itu tempat berkumpul para mahasiswa dan aktivis dari berbagai kelompok masyarakat yang menentang keotoriteran Soeharto. Tak pelak,banyak tokoh PRD yang ditangkap pada era Orde Baru.

Sejak SMA, Agus sudah aktif di pergerakan dengan bergabung Pelajar Islam Indonesia (PII). Sewaktu kuliah di Universitas Sebelas Maret Surakarta juga aktif di pergerakan reformasi 1998.

Partai Prima yang didirikan pada 1 Juni 2021 itu awalnya bernama Partai Kemajuan. Perubahan nama itu melalui akta nomor 14 tertanggal 11 Agustus 2020 dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2020 lewat surat nomor M.HH-21.AH.11.01. 

“Prima, partainya rakyat biasa, lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras," ujar Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono. (*)

Tombol Google News

Tags:

Partai Prima KPU verifikasi KPU