Hak Asasi Generasi Z dan Pengangguran di Situbondo

Editor: Mustopa

10 Juli 2024 07:14 10 Jul 2024 07:14

Thumbnail Hak Asasi Generasi Z dan Pengangguran di Situbondo Watermark Ketik
Oleh: Humairi Alfarisi*

Mungkin hari-hari ini telinga kita mendengar dan dikejutkan dengan berita dan informasi terkait Generasi Z. Generasi Z atau Gen Z dalam bahasa sehari-hari dikenal sebagai zoomer, adalah mereka yang lahir pada tahun 1997 hingga 2012, kelompok demografis yang menggantikan Generasi Milenial dan sebelum Generasi Alfa ini rentang tahun yang digunakan di Indonesia berdasarkan Data Sensus Penduduk 2020 oleh Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS).

Berdasarkan Pew Research Center yang telah menetapkan tahun 1997 sebagai tahun awal lahirnya Generasi Z, dengan mendasarkan pada "pengalaman formatif yang berbeda", seperti perkembangan teknologi dan sosio-ekonomi baru, Generasi Z sebagai generasi yang lebih berpendidikan, berpengetahuan luas, berperilaku baik, dan dapat mengendalikan stres hingga depresi dibandingkan generasi sebelumnya.

Mereka menemukan bahwa remaja Gen Z secara keseluruhan merasa bahagia dengan keadaan dalam kehidupan pribadi Tetapi Pada hari ini kita dikagetkan dengan informasi dan berita Koran maupun media social bahwa generasi gen z saat ini mengalami kejadian yang kurang elok dimana Generasi Z ini banyak yang menganggur.

Pengangguran telah menjadi masalah, terutama di kalangan generasi Z atau Gen Z. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hampir 10 juta penduduk Indonesia berusia 15-24 tahun menganggur atau tidak memiliki kegiatan, not in employment, education, and training (NEET). Dalam beberapa tahun terakhir, angka pengangguran di kalangan Gen Z terus meningkat, menjadi ancaman serius terhadap bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045. 

Faktor utama tingginya angka pengangguran pada Generasi Z adalah belum sinkronnya antara kebutuhan pendidikan dan pekerjaan. Banyak siswa yang lulus dari sekolah menengah atas, pelatihan kejuruan, dan universitas tidak dapat menemukan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan kemampuannya. Hal ini disebabkan karena mereka belum mendapatkan pelatihan profesional yang memadai sehingga mereka tidak memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan usahanya.

Pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, berkurangnya kesempatan kerja di sektor formal juga menjadi faktor penting.

Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS menunjukkan bahwa jumlah lapangan kerja yang tercipta di sektor formal mengalami penurunan signifikan sejak tahun 2009. Hal ini menyebabkan berkurangnya akses terhadap pasar tenaga kerja Pendidikan formal di Indonesia semakin sulit, bahkan bagi lulusan baru terkhususkan juga di provinsi jawa timur kabupaten situbondo . 

Dari sudut pandang humanistik, pengangguran generasi Z merupakan pelanggaran hak asasi manusia untuk hidup sejahtera dan bekerja layak. Minimnya lapangan kerja berkelanjutan dapat menghambat potensi dan kreativitas Generasi Z serta menghilangkan hak mereka untuk berkontribusi bagi kemajuan negara. Lebih mendalam lagi, fenomena ini mungkin berkaitan dengan kritik terhadap sistem pendidikan yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. 

Kurikulum yang ketinggalan zaman dan kurangnya pelatihan langsung membuat Gen Z kurang siap menghadapi dunia kerja yang dinamis dan kompetitif. Pemerintah mengakui bahwa pengangguran di kalangan Generasi Z merupakan permasalahan yang patut mendapat perhatian. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan mayoritas pengangguran di generasi Z adalah lulusan SMA/SMK atau perguruan tinggi. Mereka sedang mencari pekerjaan atau melanjutkan studi tetapi tidak dapat menemukan peluang yang tepat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pengangguran terbuka di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur tahun 2023 mencapai 3,27 persen .Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2022 yang berada di angka 3,38 persen. Serta lebih tinggi lagi dibandingkan tahun 2021 yang berada di angka 3,68 persen dengan populasi penduduknya pada tahun 2022 menurut data pemerintah Kabupaten Situbondo ada 673.102 orang. 

Tingginya pengangguran ini salah satu dampak pandemi Covid-19 yang melanda sejumlah negara dan juga Indonesia beberapa waktu lalu. Pengangguran terbuka di Kabupaten Situbondo mencapai mencapai 3 persen, belum lagi yang lulusan tahun 2023, berdasarkan data  sekolah kemendikbud kabupaten situbondo sekolah lanjutan tingkat atas atau SLTA di kabupaten total keseluruhan yaitu ada 69 unit sekolah swasta maupun negeri, tidak imbang antara lulusan sekolah produktif kerja dengan lapangan pekerjaan yang ada di Kabupaten Situbondo.

Perlu juga ada pengimbangan pembukaan iklim investasi yang baik di Kabupaten Situbondo dengan memberikan kemudahan kepada investor untuk menanamkan modal, membangun perusahaan di Kabupaten Situbondo. Sementara langkah untuk menarik investor harus memberikan kemudahan terhadap investor tidak mempersulit akan tetapi tetap menjaga prosedur terkait administrasi dan perlindungan hukum yang berlaku supaya nantinya generasi Z Ini bisa mendapatkah hak haknya sesuai amanat undang undang dan bisa bersaing dalam dunia kerja agar supaya terciptanya generasi masyarakat Situbondo yang adil, makmur dan sejahtera.

*) Humairi Alfarisi, S.H adalag paralegal asal Ramban Kulon, Cermee Bondowoso

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id

****) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)
     

Tombol Google News

Tags:

opini Generasi Z Humairi Alfarisi