Hitung Ulang Pileg di Jember Rampung, Ada Perbedaan Perolehan Suara PAN dan Gerindra

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

27 Juni 2024 07:28 27 Jun 2024 07:28

Thumbnail Hitung Ulang Pileg di Jember Rampung, Ada Perbedaan Perolehan Suara PAN dan Gerindra Watermark Ketik
Pelaksanaan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi penghitungan surat suara ulang (Foto: dok. KPU Jawa Timur)

KETIK, JEMBER – Proses penghitungan surat suara ulang (PSSU) di 105 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 6 desa Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur telah selesai dilakukan.

PSSU ini tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 

Putusan itu terkait permohonan PAN untuk dilakukan hitung ulang perolehan suara DPR RI Dapil Jatim 4 Jember-Lumajang tepatnya di Desa Jamintoro, Jembersari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat.

Komisioner KPU Jember Divisi Hukum, Zeni Musafa mengatakan, PSSU telah dilaksanakan sesuai dengan amar putusan MK.

“KPU Kabupaten Jember telah selesai melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) yang dilaksanakan di Surabaya dari tanggal 23-26 Juni 2024,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (27/6/2024).

Zeni menerangkan, ada beberapa perbedaan perolehan suara oleh pemohon PAN juga pihak terkait Partai Gerindra. Sebelum dilakukan PSSU, suara PAN sebanyak 4.760 suara, sedangkan Gerindra sebanyak 10.382 suara.

“Setelah dilakukan PSSU suara milik PAN berubah menjadi 5.207 suara dan Gerindra menjadi 10.023 suara,” urainya.

Setelah proses penghitungan surat suara ulang selesai, kemudian dilakukan rekapitulasi berjenjang. Kata dia KPU Jember telah melaksanakan rekap tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

“Hasil diteruskan kepada KPU RI untuk nanti dilaksanakan rekap tingkat nasional,” tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

PSSU Jember DPR RI Jatim Dapil 4 KPU Jember Putusan MK