Ini Kewenangan dan Larangan dr Bhakti Setiyo Tunggal selama Menjabat Plt Direktur RSUD dr Mohammad Zyn Sampang

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: M. Rifat

14 Agustus 2024 01:40 14 Agt 2024 01:40

Thumbnail Ini Kewenangan dan Larangan dr Bhakti Setiyo Tunggal selama Menjabat Plt Direktur RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Watermark Ketik
dr Bhakti Setiyo Tunggal Plt Direktur RSUD dr Mohammad Zyn Kabupaten Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id)

KETIK, SAMPANG – dr Bhakti Setiyo Tunggal resmi ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn Kabupaten Sampang menggantikan dr Agus Akhmadi.

Amin Jakfar, Humas RSUD dr Mohammad Zyn Kabupaten Sampang mengatakan, dr Bhakti Setiyo Tunggal ditunjuk sebagai Plt Direktur RSUD dr Mohammad Zyn Kabupaten Sampang melalui surat perintah nomor: 100.3.5.2/1764/434.303/2024.

"Surat keluar Senin kemarin dan terhitung mulai tanggal 31 Juli 2024", imbuhnya dengan tegas, Rabu (14/08/2024).

Berdasarkan surat perintah itu, tutur Amin Jakfar, dr Bhakti Setiyo Tunggal di samping melaksanakan tugas pokoknya sebagai Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr Mohammad Zyn Kabupaten Sampang juga bertugas sebagai Plt Dirut RSUD setempat dengan kewenangan:

1. Pelaksana tugas (Plt) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

2. Pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.

3. Pelaksana tugas dalam melaksanakan surat perintah ini mempunyai kewenangan sebagai berikut: 

a. Mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2.

b. Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai.

d. Menetapkan surat kenaikan gaji (bagi perangkat daerah yang memiliki kewenangan). (*)

Tombol Google News

Tags:

dr Bhakti Setiyo Tunggal Plt direktur RSUD dr Mohammad Zyn larangan Kewenangan Humas RSUD