JPU Kejari Sleman Tuntut Dua Terdakwa Pelaku Mutilasi Masing-Masing Pidana Mati

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

26 Januari 2024 01:22 26 Jan 2024 01:22

Thumbnail JPU Kejari Sleman Tuntut Dua Terdakwa Pelaku Mutilasi Masing-Masing Pidana Mati Watermark Ketik
Persidangan di PN Sleman JPU menuntut Terdakwa atas nama Waliyin dan Ridduan dengan pidana mati (25/1/2024). (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Sidang di Pengadilan Negeri Sleman terhadap dua terdakwa atas nama Waliyin dan Ridduan dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian Kamis (25/1/2024) memasuki agenda tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah dan Rina Wisata menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati.

Dalam tuntutannya tersebut JPU dari Kejaksaan Negeri Sleman ini menilai perbuatan terdakwa Waliyin dan Ridduan alias Iwan tidak berperikemanusiaan dan telah menghilangkan nyawa korban dengan sengaja dan berencana.

JPU kembali menyebutkan, peristiwa pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada 10 Oktober 2023 di sebuah kamar kos di wilayah Triharjo, Kabupaten Sleman.

Di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono, dengan hakim anggota Edy Antono dan Hernawan, JPU juga berpendapat selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pembenar kepada para terdakwa. Saat mendengar tuntutan tersebut terdakwa Waliyin dan Ridduan terlihat menunduk.

Seusai persidangan penasehat hukum terdakwa, Adi Susanto mengaku menghormati landasan dan pertimbangan hukum JPU.

Menurut Adi Susanto, dari fakta-fakta hukum yang terungkap saat pemeriksaan saksi-saksi maupun keterangan kedua terdakwa dia meyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sleman Agung
Jumat (26/1/2024) membenarkan soal tuntutan hukuman pidana mati terhadap kedua terdakwa yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini.

Menurut Agung, JPU menilai kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Mereka terbukti melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Agung mengungkapkan alasan di balik tututan JPU tersebut. Bahwa perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa korban, perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan di luar batas kemanusiaan dengan cara mutilasi. Serta yang terakahir perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan.

Perlu diketahui perkara ini terungkap berkat temuan potongan tubuh manusia di area Jembatan Kelor, Bangunkerto, Turi,  Sleman. Diduga potongan tubuh tadi merupakan korban mutilasi. Hasil pemeriksaan menyebutkan potongan tubuh tadi mengarah pada korban. Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pledoi. (*)

Tombol Google News

Tags:

mutilasi Mahasiswa Fakultas Hukum UMY Kejari Sleman Pengadilan Negeri Sleman Polda DIY Pidana mati