Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Rp10 Miliar, Aktivis: Periksa Mantan Bupati!

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

3 September 2024 01:51 3 Sep 2024 01:51

Thumbnail Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Rp10 Miliar, Aktivis: Periksa Mantan Bupati! Watermark Ketik
Kajati DIY Ahelya Abustam (kiri), didampingi Aspidsus Kejati DIY M Anshar Wahyuddin saat memberikan keterangan pada wartawan, 2 September 2024. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam, SH, MH memastikan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata Pemkab Sleman tahun 2020 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman terus berjalan.

Dalam keterangannya pada wartawan, Senin 2 September 2024, Ahelya Abusman mengatakan pihaknya telah mengetahui hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.

"Sudah dilaporkan kepada kami oleh Kajari Sleman, dan memang hasil audit pemeriksaan keuangan oleh BPKP sudah sampai Kejari Sleman. Hasil pemeriksaan BPKP menyatakan ada dugaan kerugian negara sebesar Rp10 miliar. Supervisi dari kami, akan memonitor terus penanganan perkara tersebut," terangnya.

Ia sampaikan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan ke Kementrian Pariwisata. Terbaru, terang Kajati DIY, penyidik Kajari Sleman memeriksa dua saksi di Kementrian Pariwisata.

Terkait hal itu, sebut Ahelya, secepatnya akan mereka selesaikan dan tetapkan tersangkanya

Hampir senada, Aspidus Kejati DIY M Anshar Wahyuddin menyampaikan saat ini baru proses menambah keterangan saksi dari Kementrian Pariwisata.

Dia mengatakan gal tersebut penting karena sumber dananya dari Kementerian tersebut. Jadi penyidik perlu memeriksa dua orang saksi dari Kementerian Pariwisata.

"Insya Allah jika ini sudah selesai sudah clear, tim dari Jakarta sudah kembali dan kita pelajari lagi apakah perlu menambah keterangan saksi atau tidak. Maka setelah itu akan kita dorong lagi untuk penetapan tersangka," jelasnya.

Desakan Penggiat Anti Korupsi

Terpisah, pegiat antikorupsi independen Arifin Wardiyanto mengaku prihatin dengan besaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

"Kami mohon pada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengasistensi Kejaksaan Negeri Sleman yang sedang melakukan penyidikan perkara korupsi hibah Pariwisata Kabupaten Sleman," ujarnya.

Menurut Arifin, Kejari Sleman mulai mengusut dugaan korupsi dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman dari Kemenparekraf ke Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 menjelang akhir tahun 2022.

Berikutnya Kejari Sleman telah menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada April 2023.

Nah, dengan telah selesainya perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh BPKP dan diserahkan pada Kejari Sleman pada Juli 2024, maka tidak ada alasan lagi bagi Kejari Sleman untuk tidak melanjutkan perkara korupsi hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tersebut.

Namun, saat melihat nilai kerugian negara yang ditimbulkan berdasar hasil audit BPKP DIY tadi, menurut Arifin maka perlu dicermati lagi.

"Mustahil kalau cuma level Kasi atau Kabid yang juga PPK yang bermain. Ini harus di telusuri dengan jeli. Angka Rp10 miliar bukanlah nilai yang kecil," ungkapnya.

Ia ingatkan, peristiwa pidana tersebut dilakukan saat ada kejadian extraodinary (luar biasa) bencana nasional Covid-19 dan beriringan dengan gelaran Pilkada 2020.

Arifin mendesak penyidik Kejari Sleman untuk memeriksa pejabat terkait lainnya. Termasuk mantan Bupati Sleman saat itu.

Seperti diketahui, Bupati Sleman saat itu adalah Sri Purnomo. Suami dari Bupati Sleman saat ini, Kustini Sri Purnomo tersebut menjabat sebagai orang nomor satu di Sleman dua periode yakni pada 2010-2015 dan 2016-2021.

Arifin mengaku juga telah bersurat pada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk dapat kiranya memberi perintah pada Kajari Sleman. Itu agar segera menetapkan tersangka kasus tersebut dan melimpahkannya ke pengadilan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dana hibah Pariwisata 2020 Gubernur DIY Bupati Sleman Pemkab Sleman Tindak Pidana Korupsi Kejari Sleman Kejati DIY Kajari Sleman Penkum Kejati DIY Pupenkum Kejagung RI