Permohonan Informasi Publik di Lingkup Pemkab Sleman Dipersulit Perbup, Mahasiswa: Patut Dicurigai

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

29 Agustus 2024 05:04 29 Agt 2024 05:04

Thumbnail Permohonan Informasi Publik di Lingkup Pemkab Sleman Dipersulit Perbup, Mahasiswa: Patut Dicurigai Watermark Ketik
Keberadaan Perbup ini memicu persoalan. (Foto: Abdul Aziz/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 22.4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik menjadi sorotan. Perbup tersebut ditetapkan dan diundangkan di Sleman tanggal 19 April 2024, ditandatangani oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Pj Sekda Sleman Eka Suryo Prihantoro.

Dalam Perbup ini disebutkan untuk tertib administrasi dan peningkatan pelayanan dan pengelolaan informasi publik, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa pengaturan dalam Perbup Nomor 22.4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

Perbup tersebut juga mencantumkan sejumlah regulasi perundangan yang ada. Mulai dari Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurun hingga ke Perbup Sleman Nomor 22.4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2022 Nomor 22.4).

Jaques Antonius Latuhihin salah satu mahasiswa di Yogyakarta yang juga seorang aktivis mengaku keheranan setelah mencermati bunyi Perbup tadi. Kepada Ketik.co.id, Rabu 28 Agustus 2024 ia mengungkapkan.

"Dalam Perbup Sleman No 49 tahun 2024 disebutkan apabila ada aparat penegak hukum, Institusi, lembaga atau siapapun yang bermaksud melakukan penelitian, penyelidikan maupun pengawasan di lingkup Pemkab Sleman. Mereka harus membuat TOR atau proposal terlebih dahulu," ungkap Jaques keheranan.

Kronologi

Jaques Antonius mengaku mengetahui adanya Perbup tersebut ketika mengajukan permohonan informasi publik melalui aplikasi E-PPID Kabupaten Sleman tanggal 26 Maret 2024 lalu. Permohonan tersebut, ungkap Jaques terkait pengadaan bandwidth yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Sleman selama ini.

Kemudian tanggal 17 April 2024, ia menerima surat pemberitahuan perpanjangan waktu selama 7 hari kerja terhitung sejak18 April 2024. Berikutnya 30 April 2024 Jaques melayangkan surat pernyataan keberatan atas informasi tersebut kepada atasan PPID Kabupaten Sleman, dengan alasan permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. Namun hingga lebih dari 30 hari kerja ternyata dirinya tidak mendapatkan informasi balasan.

"Sebagai bentuk peran aktif dan fungsi pengawasan publik (masyarakat) atau kontrol sosial. Untuk mewujudkan transparansi pengelolaan kebijakan dan anggaran penyelenggaraan negara/daerah, yang bersih dan bebas KKN. Kami juga berhak memperoleh informasi yang benar, valid, kredibel, jujur, dan tidak diskriminatif," jelas mahasiswa yang aktif menulis di sejumlah platform media sosial ini.

Selaku pemohon informasi tanggal 20 Juni 2024 Jaques kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Daerah.(KID) Daerah Istimewa Yogyakarta dengan dasar atasan PPID tidak menanggapi keberatan yang diajukannya tadi.

Bersamaan pada hari yang sama ternyata ia mendapatkan dua surat jawaban. Satu dari Pemkab Sleman yang ditandatangani oleh Sekda Sleman Susmiarto. Satunya lagi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Sleman yang ditandatangani oleh Plt Kepala Diskomifo Sleman selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Sleman Eka Surya Prihantoro.

Bunyi kedua surat tadi pada intinya sama, yakni berdasar Pasal 20 ayat (2) Perbup Sleman Nomor 22.4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi sebagaimana diubah dengan Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2024.

Yakni bahwa pemohon Informasi Publik dengan tujuan untuk penelitian, pengumpulan data, tugas akhir, analisa, pengkajian, penyelidikan, pendampingan, pengawalan, kontrol sosial. Serta pengawasan dan sejenisnya dimohon melampirkan proposal atau Term Of Reference (TOR) yang meliputi metode/teknis kegiatan, jadwal waktu kegiatan, sasaran, serta tim yang terlibat, sesuai dengan tujuan permohonan informasi.

Kedua surat ini juga menyebutkan, kewajiban melampirkan proposal atau TOR telah disampaikan dalam Surat Kepala Dinas Kominfo Sleman tanggal 26 April 2024 perihal Jawaban Permohonan Informasi Publik.

Permohonan informasi yang diajukan oleh Jaques belum melampirkan TOR dimaksud dan berdasar Pasal 19 ayat (2) Perbup Sleman tadi, pelayanan permohonan informasi publik akan dilaksanakan apabila pemohon telah melengkapi persyaratannya.

Menanggapi hal tersebut Jaques mengatakan sesuai amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) fungsi PPID adalah sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik. Dengan adanya PPID seharusnya masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit, karena dilayani lewat satu pintu. Namun entah kenapa, rupanya hal tersebut tidak berlaku di Sleman, di era kepemimpinan Bupati Kustini Sri Purnomo.

Jaques menduga keluarnya Perbup Sleman No 49 tahun 2024 ini untuk menghalangi atau menghambat bukti-bukti dugaan korupsi pengadaan bandwith yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Sleman. Serta adanya dugaan cashback fee yang diduga diterima oknum pejabat terkait untuk kepentingan tertentu.

"Patut dicurigai. Untuk permohonan informasi publik seperti ini sejak kapan syaratnya harus pake TOR/proposal. Tolong saya diberitahu itu dikutip dari Undang - undang yang mana?," ujarnya setengah bertanya.

Ia tambahkan, itu baru kejanggalan terkait persyaratan. Belum menyangkut kriteria yang ditetapkan bagi pemohon informasi publik dengan maksud dan tujuan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat. Jaques balik bertanya, lalu menurut Perbup ini siapa sebetulnya yang berhak mengeluarkan surat jawaban keberatan atas permohonan informasi di PPID tersebut?. Apakah Plt Dinas Kominfo Sleman Eka Surya Prihantoro yang juga mantan Pj Sekda Sleman ataukah Sekda Sleman Susmiarto.

Di akhir keterangannya mahasiswa yang tinggal di Sleman ini mengungkapkan persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Apalagi saat ini masuk ranah persidangan Sengketa Informasi Publik di KID DIY.

Tanggapan Pemkab Sleman dan Bunyi Petikan Perbub

Terpisah Sekda Sleman Susmiarto saat dikonfirmasi mengiyakan adanya Perbup ini. Namun ia mengaku tidak tahu menahu mengenai proses pengadaan bandwidth di Sleman yang dilakukan Dinas Kominfo Sleman sebelumnya.

Sedangkan sikap berbeda ditunjukkan oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum yang merangkap Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman Eka Surya Prihantoro.

Saat dimintai konfirmasi, Eka Surya Prihantoro memilih bungkam. Dia sama sekali tidak mau menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh Jurnalis Ketik.co.id.

Adapun hasil penelusuran Ketik.co.id, pada Bab I Ketentuan Umum, Perbup Sleman No 49 tahun 2024 terdapat beberapa ketentuan yang diubah yakni:

Ketentuan Pasal 20

Persyaratan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (2) bagi:

a. Pemohon Informasi Publik orang perorangan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk,
b. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
c. Pemohon kelompok orang melampirkan surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk,
d. Pemohon Informasi Publik dengan tujuan untuk penelitian, pengumpulan data, tugas akhir, analisa, pengkajian, penyelidikan, pendampingan, pengawalan, kontrol sosial, serta pengawasan dan sejenisnya melampirkan proposal atau Term Of Reference (TOR) yang meliputi metode/teknis kegiatan, jadwal waktu kegiatan, sasaran, serta tim yang terlibat, sesuai dengan tujuan permohonan informasi dimaksud) dan
e. Pemohon Informasi Publik dengan maksud dan tujuan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat memenuhi kriteria:
1. terkena dampak secara langsung atas substansi informasi yang dimohonkan,
2. memiliki penguasaan permasalahan yang berkaitan dengan informasi yang dimohonkan, dan
3. mempunyai pengalaman di bidang yang sesuai dengan informasi yang akan dimohon.
4. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22
(l) PPID atau PPID Pelaksana mencatatkan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dalam register permohonan untuk mendapatkan nomor pendaftaran.
(2) PPID atau PPID Pelaksana menyimpan salinan formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik.
(3) PPID atau PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan Permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan Informasi Publik telah dicatatkan dalam register permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4) PPID atau PPID Pelaksana menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak permohonan Informasi Publik telah dinyatakan lengkap dan benar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KID DIY KIP Kemendagri Ditjen Otda Kejari Sleman Polres Sleman Kejati DIY Polda DIY Kejaksaan RI Divisi Humas Polri KPK BPK RI Official BPKP DIY Ombudsman RI Pemkab Sleman Perbup Sleman Nomor 49 tahun 2024