Kampanye di RSUD Otista, Cabup Bandung Sahrul Gunawan Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

9 Oktober 2024 17:51 9 Okt 2024 17:51

Thumbnail Kampanye di RSUD Otista, Cabup Bandung Sahrul Gunawan Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Watermark Ketik
Tim kuasa hukum Paslon No 2 Bedas melaporkan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Cabup No 1 Sahrul Gunawan di RSUD Otista Soreang. Laporan diteruma Bawaslu, Rabu (9/10/24). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung resmi menerima laporan dari tim kuasa hukum pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor 2 Dadang Supriatna/Ali Syakieb (Paslon Bedas), terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cabup Bandung nomor 1 Sahrul Gunawan.

Tim kuasa hukum Paslon Bedas tiba di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (9/10/2024). Mereka langsung melaporkan temuan tersebut dan diterima oleh staf Bawaslu.

Kordinator Tim Advokasi Paslon Bedas, Rahmat Setiabudi mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (9/10/24) lalu sekitar pukul 09.30 WIB di di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Otto Iskandar Di Nata (Otista) Soreang.

"Sahrul ketika itu sedang menjalani medical check up didampingi seorang ASN bagian rekam medis dari RSUD Otista. Kemudian setelah itu ia ke ruang resepsionis dan diduga berkampanye di situ dengan mengenalkan dirinya kepada pasien dan melakukan percakapan bernada ajakan," kata Rahmat kepada wartawan.

Ajakan tersebut, jelas Rahmat, tergambar dari tayangan video yang diunggah di medsos instagram dan tiktok di mana Sahrul bersama seorang ASN petugas rekam medis berpose menunjukan salam satu jari.

"Selain didampingi seorang perempuan yang diduga ASN di situ yang bertugas sebagai medical record, di depan Sahrul juga ada sejumlah pasien yang sedang mengantri menunggu pelayanan pihak rumah sakit, tepatnya di depan ruang pendaftaran," imbuh Rahmat.

Atas temuan itu, pihaknya pun langsung mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti untuk melaporkan ke Bawaslu. Kedua terlapor diduga melanggar UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Nanti ada pembuktiannya bahwa cabup tersebut berkampanye melakukan ajakan memilih yang dilakukan di tempat yang dilarang, sesuai aturan berkampanye," tandas Rahmat.

Sebelumnya diberitakan, beredar video di media sosial Cabup nomor urut 1 Sahrul Gunawan berkampanye di RSUD Otista Soreang Kabupaten Bandung.

Video dari tiktok @papiheki yang diunggah akun ig @bandung.pangbedasna, Selasa (8/10/24) itu menayangkan Sahrul yang diduga melanggar aturan kampanye.

“Kacau parah kampanye na make fasilitas negara ieu nu ngarusak pesta demokrasi teh kamana ieu @kpukabbandung ??” Demikian postingan akun tersebut.

Seolah tak tahu aturan, dengan leluasa Sahrul Gunawan memanfaatkan fasilitas negara itu dengan menyapa masyarakat Kabupaten Bandung yang sedang mengantri untuk mendapatkan pelayanan Bapenda.

Lebih dari itu, ada seorang ASN di RSUD Otista yang di-shooting saat berpose dengan bahasa isyarat kampanye dengan menunjukkan satu jari.

Para netizin yang mengomentari postingan itu pun menunggu langkah Bawaslu Kabupaten Bandung untuk melakukan tindakan.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kab Bandung Kahfiana menjawab pihaknya berterima kasih atas informasi ini dan akan menindaklanjutinya dengan menelusuri temuan dugaan pelanggaran tersebut.(*)

Tombol Google News

Tags:

sahrul gunawan rsud otista kampanye pilbup bandung pilkada kab bandung Bawaslu