KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) jauh-jauh hari telah mengeluarkan aturan bahwa biaya menikah yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa dipungut biaya atau nol rupiah (gratis).
Kepala Kantor (Kemenag) Aceh Barat Daya (Abdya), Dr H Salman Al Farisi SAg, MPd melalui Kepala KUA Kecamatan Blangpidie Abuzar, SHI, Selasa (25/9/2024) menjelaskan bahwa, semua pelayanan di kantor KUA bertarif Rp. 0 atau gratis kecuali tarif Pendapatan Negara bukan pajak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Untuk pelaksanaan dan pencatatan di KUA pun juga gratis termasuk buku nikah," katanya.
Sementara, pelaksanaan dan pencatatan nikah yang berlangsung diluar KUA seperti, Rumah, Masjid, Gedung dan tempat lainnya), atau nikah diluar jam kerja (hari libur, nikah malam hari) dikenakan tarif PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 600.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2018.
Dalam Permen tersebut mengatur tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama yang disetorkan langsung oleh calon pengantin (Catin) melalui bank yang ditunjuk sesuai dengan billing pembayaran yang dikeluarkan oleh KUA.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada biaya untuk pelaksanaan dan pencatatan nikah apabila berlangsung di KUA serta tidak ada biaya untuk penerbitan buku nikah," demikian tandas Abuzar. (*)