Kasus Korupsi Kredit di BNI, Kejati Jatim Tetapkan Manager KSP MUMS Sebagai Tersangka

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

18 Oktober 2024 19:46 18 Okt 2024 19:46

Thumbnail Kasus Korupsi Kredit di BNI, Kejati Jatim Tetapkan Manager KSP MUMS Sebagai Tersangka Watermark Ketik
Tertunduk lesu, manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) berinisial DJA saat digelandang ke ruang tahanan kejati jatim, Jumat, 18 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Penyidik tindak pudana khusus (Pidsus) Kejati Jatim mengembangkan kasus tidak pidana korupai kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Jember dengan total kerugian mencapai Rp125.980.889.350 yang menggunakan modus memberikan pinjaman kepada petani tebu.

Kali ini Kejaksaan menahan manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) berinisial DJA.

"Kami menetapkan tersangkan DJA usai adanya alat bukti yang memadai untuk penetapan tersangka dan kami lakukan penahanan," ucap Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dalam siaran persnya, Jumat, 18 Oktober 2024.

 

Foto manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) berinisial DJA saat mengenakan rompi tahanan korupsi Kejati Jatim, Jumat, 18 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) berinisial DJA saat mengenakan rompi tahanan korupsi Kejati Jatim, Jumat, 18 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)



Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 78 orang saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta barang bukti elektronik lainnya. "Hasil ini membuat kami menetapkan DJA sebagai tersangka," ucap Mia.

Modus yang dilakukan pelaku dimulaj pada tahun 2021 sampai 2023, pelaku yang merupakan manager KSP MUMS mengajukan kredit topengan dan kredit tempilan atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

Namun dalam penyaluran kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula dan sebagian dana kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Mia. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi korupsi KSP MUMS Petani Tebu Jember dan Bondowoso Jember Bondowoao Kejati Jatim Jawa timur