Kejati Jatim Tangkap Otak Sindikat Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan 2023

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

12 Desember 2023 05:35 12 Des 2023 05:35

Thumbnail Kejati Jatim Tangkap Otak Sindikat Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan 2023 Watermark Ketik
Petugas Intelijen Kejati Jatim membawa terdaka otak kecurangan CPNS Kejaksaan ke Kepolisian untum diproses hukum, Senin (11/12/2023). (Foto: Penkum Kejati Jatim)

KETIK, SURABAYA – Kejati Jatim Menangkap AW (60) yang menjadi otak sindikat pelaku kecurangan dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023. Penangkapan pelaku berinisial AW dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Kabupaten Magelang Jawa Tengah pada Jumat (8/12/2023).

"Awal kecurangan yang diduga dilakukan oleh AW tersebut diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI yang berinisial EYD menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas verifikator," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati, Selasa (12/12/2023).

Dari data tersebut, tim Intelijen Kejati Jatim langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan kepada EYD, dan dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur.

Sehingga Tim Intelijen langsung bergerak cepat menangkap pelaku AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya di depan Bank BRI Gulon dan hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova berwarna hitam.

"Selanjutnya pelaku AW diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut pelaku AW tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS," terang Mia.

Setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka pelaku AW langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya. Mia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentoleransi segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan.

Tindak pidana yang diduga dilakukan AW masuk dalam rumusan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

"Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI dan karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum," tegas Mia.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejati Jatim Kejaksaan Otak Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan Adhyaksa jatim Surabaya Magelang