Kemenag Keluarkan Nama Jemaah Haji Harus Lunasi Bipih

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rudi

24 Maret 2023 03:13 24 Mar 2023 03:13

Thumbnail Kemenag Keluarkan Nama Jemaah Haji Harus Lunasi Bipih Watermark Ketik
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. (Foto : Kemenag)

KETIK, JAKARTA – Kementrian agama (Kemenag) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak  melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 Hijriah atau tahun 2023 Masehi. Daftar nama yang dirilis  harus melunasi Bipih berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

“Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Pelunasan ini, setelah sebelumnya adanya keputusan presiden tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang sudah terbit. “Dengan putusan itu, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023. (*)

Tombol Google News

Tags:

haji Kemenag Daftar Calon Jamaah Haji