KETIK, JAKARTA – Sekretariat Jenderal Kementerian Agama mengembangkan sistem Data Kepegawaian Terpadu sebagai landasan utama dalam merencanakan kebutuhan belanja pegawai secara lebih tepat dan akuntabel.
Langkah ini diambil salah satunya sebagai upaya untuk memastikan bahwa perencanaan kebutuhan belanja pegawai dapat diakomodasi dengan penyediaan anggaran yang lebih tepat sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Untuk itu, pengembangan sistem data kepegawaian saat ini terutama difokuskan pada ketersediaan data pegawai yang lengkap dan valid sebagai basis data perencanaan kebutuhan belanja pegawai berupa gaji dan berbagai tunjangan seluruh sumber daya yang berada dalam lingkup kewenangan Kementerian Agama, baik yang berstatus ASN Kementerian Agama, ASN Non Kementerian Agama, maupun Non ASN.
"Melalui pengembangan sistem tersebut diharapkan berbagai permasalahan dalam pembayaran gaji dan tunjangan dapat diminimalisir karena dilakukan melalui perencanaan yang lebih baik berdasarkan data kepegawaian yang lengkap dan akurat," kata Kepala Biro Perencanaan Kemenag, Muhamad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).
Hal ini selaras dengan tagline yang diusung dalam proyek perubahan yang dilaksanakan oleh Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama sebagai peserta PKN 2 Angkatan XXVII, yaitu SEMUA GAJIAN yang merupakan akronim dari “Sistem Terpadu Data Gaji Kepegawaian”.
Muhamad Iqbal, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI.
Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama menjelaskan bahwa data kepegawaian yang bersumber dari berbagai aplikasi, antara lain Simpeg, Simpatika, SIAGA, e-PA dan bahkan manual excel, datanya akan dipadukan kedalam satu database sehingga memudahkan dan mempercepat penyediaan data kepegawaian karena tersedia secara lebih komprehensif.
Dengan data yang terintegrasi, pengambilan keputusan dalam menentukan berbagai kebijakan terkait kepegawaian yang dibutuhkan di setiap wilayah dapat dilakukan secara lebih mudah dan tepat sasaran.
“Melalui tata kelola data kepegawaian yang saling terkoneksi dan terintegrasi, kita dapat melihat kondisi data kepegawaian secara lengkap menyeluruh. Hal ini memudahkan kita untuk dapat mengidentifikasi kebutuhan belanja pegawai dengan lebih cepat dan tepat. Pendekatan ini tentu akan mendukung perencanaan yang lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan di lapangan dan terjaga akuntabilitasnya,” ujar Iqbal.
Iqbal juga menambahkan, melalui pengembangan sistem data kepegawaian, persoalan penghitungan kebutuhan belanja pegawai yang kerap timbul akibat adanya kebijakan baru dapat diselesaikan dengan lebih akurat dan cepat.
Sebagai contoh kebijakan penerimaan pegawai dipertengahan tahun anggaran tentu mempengaruhi jumlah kebutuhan belanja pegawai yang tersedia.
Demikian pula kebijakan-kebijakan lain seperti pemberian tunjangan profesi bagi pendidik, pemberian dan kenaikan tunjangan kinerja bagi ASN, pemberian tunjangan gaji ke 13 dan hari raya, dan lainnya tentu juga memerlukan penyesuaian penghitungan kebutuhan belanja pegawai.
Pengembangan sistem data kepegawaian oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama ini diharapkan dapat menjadi model pengelolaan penggajian yang efisien, akurat, dan transparan serta memastikan ketersediaan anggaran belanja pegawai bagi pemenuhan hak seluruh pegawai sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Inovasi ini menjadi langkah penting dalam mencapai reformasi birokrasi yang lebih modern, serta meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Kementerian Agama. (*)