KETIK, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membantah kabar Indonesia menjajaki normalisasi hubungan dengan Israel sebagai syarat bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD).
Sebelumnya, dilansir Middle East Eye, Media Israel Ynet News menyebut negosiasi normalisasi hubungan RI-Israel telah berlangsung selama tiga bulan di bawah pengawasan Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz.
Menanggapi kabar ini, Juru Bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal menegaskan tidak ada rencana untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel.
"Saya tegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada rencana untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel," kata Iqbal dalam pernyataan resmi, Kamis (11/4/2024).
Dia menyebut Indonesia akan selalu konsisten, berada di garis terdepan membela hak-hak Bangsa Palestina.
Keanggotaan di OECD
Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) merupakan organisasi ekonomi internasional yang dibentuk untuk mendukung pembangunan serta pertumbuhan ekonomi negara-negara anggotanya.
Penambahan negara baru ke dalam organisasi antarpemerintah ini memerlukan persetujuan bulat dari 38 negara anggota, termasuk Israel.
Middle East Eye menyebut, Israel menolak RI bergabung karena kedua negara tak punya hubungan formal, termasuk karena kritik lantang Indonesia atas tindakan Israel di Gaza.
Namun, RI belakangan dikabarkan menyetujui syarat hubungan diplomatik dengan Israel, agar diterima keanggotaannya di OECD.
"Saya dengan senang hati mengumumkan bahwa Dewan telah secara resmi menyetujui persyaratan awal, yang mengharuskan Indonesia menjalin hubungan diplomatik dengan semua negara anggota OECD sebelum mengambil keputusan untuk mengakuinya bergabung ke OECD," kata Sekretaris OECD, Mathias Cormann, dalam suratnya kepada Menlu Israel Katz.
Dalam tanggapannya, Menlu Katz menyampaikan harapan yang sama bahwa proses ini akan membawa perubahan bagi Indonesia.
"Saya mengantisipasi perubahan positif dalam kebijakannya terhadap Israel, terutama meninggalkan kebijakan bermusuhan terhadap Israel, memimpin jalan menuju perdamaian," kata Katz.
Soal proses keanggotaan RI di OECD, Jubir Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal menyebut proses memang memakan waktu cukup panjang. Dia mengatakan ada banyak hal yang harus disiapkan RI terkait proses ini.
"Roadmap keanggotaan menurut rencana akan diadopsi bulan Mei depan, dan dalam roadmap itu banyak sekali hal yang harus dipersiapkan Indonesia," kata Iqbal.
Selain itu dia juga menyebut waktu yang diperlukan tiap negara untuk menyelesaikan proses keanggotaan penuh di OECD berbeda-beda.
"Semua tergantung kesiapan negara tersebut. Beberapa negara memerlukan waktu tiga tahun, beberapa lagi memerlukan lebih dari lima tahun," imbuhnya. (*)