Kenali Femisida, Komnas Perempuan Temukan 159 Pembunuhan Terhadap Perempuan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

3 Januari 2024 06:35 3 Jan 2024 06:35

Thumbnail Kenali Femisida, Komnas Perempuan Temukan 159 Pembunuhan Terhadap Perempuan Watermark Ketik
Pelaksanaan talkshow 'Kenali Femisida Lebih Lanjut: Akhir Kekerasan terhadap Perempuan?' yang digelar oleh PSG UB. (foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG (Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk mendorong perilaku yang mengarah pada pembunuhan maupun memberikan trigger terhadap korban. Jika anda atau orang di sekitar mengalami, ancaman pembunuhan, maupun kekerasan, ataupun kejadian serupa, segera hubungi pihak kepolisian atau lembaga perlindungan terdekat.)

Sepanjang tahun 2023 lalu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan terdapat 159 pemberitaan kasus femisida. Data tersebut diperoleh dari pemantauan media online dalam rentang waktu November 2022 hingga Oktober 2023.

Hal tersebut dijelaskan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Retty Ratnawati MSc pada talkshow 'Kenali Femisida Lebih Lanjut: Akhir Kekerasan terhadap Perempuan?' yang digelar oleh Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Brawijaya pada Rabu (3/1/2024). 

"Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Diakibatkan karena jenis kelamin atau gendernya, yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik," ujarnya.

Dari 159 kasus tersebut terjadi hampir di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Adapun lima provinsi dengan pemberitaan kasus femisida tertinggi di Indonesia yaitu Jawa Timur dengan 28 kasus, Jawa Barat dengan 24 kasus, Jawa Tengah dengan 18 kasus, Sumatera Utara dengan 10 kasus dan Riau dengan 8 kasus.

"Dari 159 kasus diberitakan terdapat 162 jenis femisida, dikarenakan satu kasus memuat dua jenis femisida, seperti pembunuhan terhadap ibu dan anaknya. Pada 2023 diberitakan femisida intim menempati pemberitaan tertinggi yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan. Kohabitasi yang mencapai 67 persen dari keseluruhan kasus femisida diberitakan atau 109 kasus," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa terdapat dua jenis femisida yakni femisida intim dan non intim. Retty menjelaskan femisida intim merupakan pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan.

Sedangkan femisida non intim merupakan pembunuhan sistematis, atau dilakukan oleh orang yang tak memiliki hubungan intim dengan korban. Seperti orang yang tak dikenal maupun pembunuhan sistematis yang diakukan oleh negara ataupun aktornya.

Komnas Perempuan juga mendata terdapat 64 kasus kekerasan terhadap istri, dan 33 kasus kekerasan dalam pacaran. Sementara itu kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami mencapai 1 kasus dan oleh mantan pacar sebanyak 11 kasus.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa relasi perkawinan dan relasi pacaran menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagi perempuan. Tingginya femisida intim juga sekaligus mengingatkan negara untuk membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal ini tidak berakhir dengan kematian," bebernya.

Indikasi femisida non intim juga terjadi di tahun 2023 yang mencapai angka 15 kasus. Kebanyakan tindak kejahatan tersebut dilakukan oleh tetangga, teman, hingga orang tak dikenal. 

"Femisida non intim pada 2023 ini terkait dengan motivasi untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pelaku kepada korban, dimana korban menyatakan penolakan atau melakukan perlawanan," terang Retty. 

Komnas Perempuan pun memberikan beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada pengada layanan dan juga kepolisian. Pengada layanan diminta untuk menyarankan korban agar pindah maupun beralih ke tempat yang aman. Dalam hal ini korban beserta anak dapat dirujuk ke rumah aman maupun menghubungkannya ke keluarga besar.

"Untuk rekomendasi kepada kepolisian agar melakukan pengawasan terhadap pelaku dan membatasi gerak pelaku," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Femisida pembunuhan terhadap perempuan Komnas Perempuan PSG UB Pusat Studi Gender Universitas Brawijaya Kekerasan Perempuan