Kolaborasi Perhutani dan Kejaksaan Blitar Sukses OTT Pelaku Alih Fungsi Lahan

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: M. Rifat

24 Agustus 2023 02:55 24 Agt 2023 02:55

Thumbnail Kolaborasi Perhutani dan Kejaksaan Blitar Sukses OTT Pelaku Alih Fungsi Lahan Watermark Ketik
Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut saat memberikan keterangan pada awak media, Rabu (23/8/2023). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Sinergitas Perum Perhutani KPH Blitar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar mengembalikan kelestarian hutan Blitar dan penyelamatan fungsi hutan benar-benar terealisasi.

Terbukti pada aksinya, Perhutani bersama Kejari melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pelaku alih fungsi lahan yang tidak melalui prosedural.

Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut, menjelaskan pada awak media, bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan, Rabu (23/8/2023).

"Berdasarkan aduan masyarakat, kemarin kita telah melaksanakan OTT bersama dengan tim Kejari Blitar. Tersangka berinisial W, warga Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Titik lokasinya di Hutan Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar," jelasnya.

Secara spesifik, pihak Perhutani belum bisa menjabarkan secara detail mengenai kasus tersebut, dikarenakan masih dalam tahap pengembangan.

"Pada kelanjutan pelaksanakan OTT kemarin masih kita dalami pihak-pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus ini. Garis besarnya pelaku ini merasa menguasai dan mengakses secara tidak prosedural, memperjualbelikan lahan milik Perhutani. Ada 7 patok tanah yang ukurannya variatif bisa hingga 7 x 50 meter setiap patoknya, dengan nilai deal 35 juta Rupiah," terang Muklisin.

Pelaku dapat dijerat pasal 385 KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.

"Hal ini jika dibiarkan tentu akan berpotensi menimbulkan kerusakan serta degradasi fungsi hutan," sambungnya.

Muklisin berharap, agar ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa di tempat lain. Bersama menjaga kelestarian hutan dan mematuhi aturan kelola fungsi hutan yang berlaku.

"Meskipun saya dan Pak Kejari belum ada setahun menjabat, bukan berarti kita tidak bisa berprogres dengan cepat, khususnya dalam melakukan aksi memberantas para perusak hutan. Namun, meskipun tegas tetap dengan mengedepankan sisi humanis," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Perhutani Kabupaten Blitar