Korban Miras Akhir 2023

Editor: M. Rifat

31 Desember 2023 07:50 31 Des 2023 07:50

Thumbnail Korban Miras Akhir 2023 Watermark Ketik
Oleh: Sudirman*

Menjelang akhir tahun 2023 ini masyarakat dikejutkan kasus korban Miras (Minuman Karas). Pekan lalu, dua anggota band Oghie and Friends tewas di Crus Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya.

Ada lagi kejadian yang mengenaskan dan patut tidak boleh ditiru. Pembunuhan sesama teman akrab. Pelaku sebelumnya menenggak miras yang berlebihan dan  teler. Dia kehilangan kesadaran, teman akrabnya dianiaya dan dibunuh. Peristiwa ini terjadi di daerah Sidayu, Kabupaten Gresik.

Personil band tersebut baru selesai manggung. Biasa anak-anak muda, usai manggung mencari tempat untuk menghilangkan kejenuhan. Kongkow-kongkow mencari minuman penghangat. Kali ini dipilih minuman berakohol. Alias minuman keras.

Kasus kematian akibat menenggak miras ini sering terjadi. Bukan dilakukan di sebuah hotel saja, di warung-warung tentu juga terjadi kematian akibat miras yang berlebihan. Apalagi kalau minuman tersebut dioplos. Akibatnya cepat teler dan tak sadarkan diri. Ujungnya kematian menanti.

Kematian personil band itu menjadi salah satu korban akibat miras di penghujung tahun 2024. Bahkan peristiwa yang terjadi di kota Metroplis, Surabaya ini mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak.

Kepolisian tidak membiarkan kasus tersebut terhenti sampai di sini. Artinya, polisi ingin mencari tahu sebab dan latar  belakang yang lebih mendalam, zat yang terkandung pada minuman tersebut.

Seperti diketahui, Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono mengatakan kepada media bahwa dua korban meninggal akibat miras campuran. Diketahui bahwa Bacardi dicampur dengan jus rasa cranberry. Ada volda dicampur dengan jus rasa cranberry juga. Hendro dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya masih menelusuri tentang kematian dua personil band tersebut secara mendalam.

Minuman vodka dan Bacardi sendiri ada kandungan alkohol yang tinggi. Tercatat kandungan alkoholnya antara 35 sampai 40 persen. Sementara,  jus cranberry sendiri merupakan salah satu minuman untuk menambah kesegaran badan. Kedua korban yang menenggak miras tersebut dicatat terlalu over.

Pihak Kasatreskrim dalam kasus ini juga meminta keterangan para saksi. Selain itu sisa minum yang telah dimium oleh para korban  juga diteliti.

Meski korban miras hanya dua orang, tapi kasus ini juga menarik para dokter yang bertugas di Instalasi Forensik RSUD dr Soetomo. Kepala Instalasi Forensik rumah sakit ini dr. Abdul Azis di depan awak media menjabarkan hasil dari pemeriksaan dua korban. Kandungan apa yang ada dalam tubuh korban.

Pihak rumah sakit kini masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Apakah korban miras yang meninggal tersebut mengandung jenis etanol, methanol atau isopotanol.

Polrestabes Surabaya dan RSUD dr. Soetomo kelihatan serius untuk mencari tahu akibat kematian dua orang tersebut. Sebab, para korban menenggak miras yang dioplos dengan jus.

Perlu disimak: dalam RUU miras, pasal 2 disebutkan larangan orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol  sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan penjara paling sedikit 3 (tiga bulan) dan paling lama 2 (dua) tahun, atau denda dengan paling sedikit  Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima pupuh juta).

Sementara bagi si penjual: Barang siapa dengan sengaja menyimpan, memperoleh, menjual, menyerahkan, menyalurkan atau menyediakan  minuman keras yang menurut ketentuan undang-undang ini dilarang atau belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, dipersalahkan sebagai penjual dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda.

Perlu diketahu juga: Dikutip dari siaran pers dari Gerakan Anti Miras (Genam) disebutkan bahwa kematian dalam kasus miras di Indonesia cukup memprihatinkan. Para korbannya adalah para remaja.

Menurut Ketua Genam Fahmi Indris, di Indonesia setiap tahunnya korban meninggal akibat miras tercatat 19.000 orang pertahun. Bila dirinci setiap hari ada korban miras sekitar 50 orang meninggal dunia.

Dalam menangani dan memberantas pengguna miras diperlukan kolaborasi antar intansi terkait. Pemantauan terhadap penyedia miras tersebut dilakukan secara efektif. Masyarakat diharapkan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Pasalnya, dalam menangai miras sudah ada undang-undang yang harus dilaksanakan oleh instansi terkait. Semoga kasus korban miras di tahun 2024 bisa ditekan. (*)

*Sudirman adalah Jurnalis senior serta tim Redaksi Ketik.co.id

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

*) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id

**) Ketentuan pengiriman naskah opini:

• Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.

• Berikan keterangan OPINI di kolom subjek

• Panjang naskah maksimal 800 kata

• Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP

• Hak muat redaksi

Tombol Google News

Tags:

miras Akhir Tahun 2023 kasus miras minuman keras Tahun baru