Didukung Pemkab, Jajaran Polresta Sleman Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Naufal Ardiansyah

22 Oktober 2024 19:13 22 Okt 2024 19:13

Thumbnail Didukung Pemkab, Jajaran Polresta Sleman Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal Watermark Ketik
Sebelum dilakukan penindakan pemusnahan barang bukti miras dilakukan pers rilis menghadirkan sejumlah pihak termasuk dari Kejari Sleman. (Foto: Humas Pemkab Sleman/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Jajaran Polresta Sleman melakukan penindakan pemusnahan barang bukti sebanyak 4.127 botol miras dan 110 liter miras oplosan hasil operasi minuman keras (miras).

Di sela kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolresta Sleman, Selasa 22 Oktober 2024, Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi menyebutkan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) tersebut merupakan barang bukti yang disita dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai bulan Juli sampai dengan Oktober 2024. Dengan sasaran penindakan terhadap toko atau outlet yang memperjualbelikan miras secara ilegal.

Menurut Kapolresta Sleman, penindakan dan pemusnahan ribuan botol miras merupakan tindak lanjut dari maraknya peredaran dan penjualan miras ilegal di wilayah Kabupaten Sleman.

"Langkah tersebut sebagai upaya menekan peredaran miras yang ilegal terutama oplosan, yang kita tidak tahu kandungan apa saja yang ada didalam minuman itu," ucapnya. 

Foto Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo (berdasi) beserta unsur Forkopimda Kabupaten Sleman menghadiri proses penindakan pemusnahan barang bukti miras. (Foto: Oliv/Ketik.co.id)Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo (berdasi) beserta unsur Forkopimda Kabupaten Sleman menghadiri proses penindakan pemusnahan barang bukti miras. (Foto: Oliv/Ketik.co.id)

Kombes Yuswanto Ardi menyampaikan hal itu sangat membahayakan bagi kesehatan. Termasuk juga tempat-tempat penjualan miras yang dekat dengan tempat ibadah, fasilitas kesehatan dan sekolah ini sangat tidak etis untuk dilakukan proses penjualan miras ini.

Ia menyebutkan, keberadaan minuman keras apabila tidak terkendali dapat menimbulkan dampak-dampak sosial seperti yang diketahui di Yogyakarta ini.

Selain itu banyak sekali kejahatan jalanan yang melibatkan anak yang memang sebagian besar ditemukan saat dilakukan kegiatan operasi rutin selalu kedapatan mengonsumsi miras

"Jadi yang jelas kita lakukan penertiban terhadap penjual miras yang tidak memiliki izin. Sekali lagi saya tegaskan tidak memiliki izin itu tentunya pasti dia itu akan masuk ke kampung-kampung seperti dekat dengan tempat ibadah, sekolah, dan layanan kesehatan," jelasnya.

Ia memaparkan, meskipun penjualan miras sudah diatur dalam Perda DIY atau Kabupaten. Namun masih ditemui adanya toko atau outlet yang memperjualbelikan miras secara ilegal.

Kombes Yuswanto Ardi juga menyebutkan, barang bukti tadi diambil dari 41 tempat penjualan miras di wilayah Sleman.

"Soal apakah tersangka nanti kita lanjutkan ke pengadilan untuk diberi sanksi tipiring sesuai perda. Tentunya pemilik-pemilik miras ini akan kita mintai pertanggung-jawaban yakni akan dilanjutkan melalui proses sidang," tegasnya.

Foto Selanjutnya barang bukti miras dimusnahkan dengan mesin penggilas. (Foto: Oliv/Ketik.co.id)Selanjutnya barang bukti miras dimusnahkan dengan mesin penggilas. (Foto: Oliv/Ketik.co.id)

Adapun penindakan dan pemusnahan ribuan botol miras tadi merupakan tindaklanjut dari maraknya peredaran dan penjualan miras ilegal di wilayah Kabupaten Sleman.

Sedangkan dasar hukum penindakannya memgacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No.8 Tahun 2019 Pasal 37 tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Didukung Pemkab Sleman

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo beserta unsur Forkopimda  Kabupaten Sleman dan tokoh agama.

Dalam kesempatan ini Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo menyampaikan dukungannya kepada jajaran Polresta Sleman yang melakukan penindakan tegas terhadap peredaran dan penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Sleman.

Ia menyebutkan, upaya pemusnahan barang bukti minuman keras ini menjadi bukti keseriusan Polresta Sleman untuk menciptakan suasana kondusif aman tertib di lingkungan masyarakat Sleman.

"Kalau kita melihat di sosial media. Teman-teman atau saudara-saudara kita termasuk ormas - ormas itu pada protes terhadap maraknya miras ini. Kami memahami karena dalam hal ini kita sedang menyongsong Indonesia Emas 2045. Tentunya akan menyiapkan kader-kader generasi muda kita yang baik. Sehingga jangan sampai terpapar dengan miras dan lain-lainnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Kusno juga mengatakan sebaliknya bahwa upaya yang telah dilakukan jajaran Polresta Sleman ini juga mendukung upaya Pemkab Sleman dalam mewujudkan suasana kondusif, aman, dan tertib di lingkungan masyarakat Sleman.

Terlebih, Sleman sebagai kota pendidikan dan tujuan wisata, yang keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh lingkungan yang aman dan kondusif.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polresta Sleman dan mengharapkan agar operasi miras ini dapat dilakukan secara terus menerus serta berkesinambungan," ucapnya.

Menurut Kusno Wibowo dengan terciptanya suasana yang aman dan kondusif, tentunya akan memberikan pengaruh positif pada keberhasilan setiap pelajar atau mahasiswa dalam menempuh pendidikannya.

Ia menekankan, situasi yang aman dan kondusif ini, juga akan menjamin terus bergeraknya roda perekonomian warga di Sleman.

Dalam kesempatan tersebut Kusno sekaligus mengajak semua pihak untuk dapat mendukung penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, narkotika dan zat berbahaya lainnya.

"Mari bareng-bareng dari Pemerintah, ormas-ormas hingga penegak hukum untuk memberantas miras khususnya yang tidak berizin," pungkas Pj Bupati Sleman Kusno Wibowo. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemusnahan miras peredaran miras Operasi miras ilegal Polresta Sleman Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan KRYD miras Forkopimda Sleman Pemkab Sleman