Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan, Kuasa Hukum Terdakwa: Klien Kami Tak Menerima Keuntungan Sepeserpun

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

11 Juli 2023 07:35 11 Jul 2023 07:35

Thumbnail Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan, Kuasa Hukum Terdakwa: Klien Kami Tak Menerima Keuntungan Sepeserpun Watermark Ketik
Sugiyanto merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rifan selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (11/7/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sidang perdana kasus korupsi pembelian bahan baku ikan tengiri steak sebesar Rp 569.568.000 mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI), Sugiyanto dan supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya, Ahmad Rifan 

Dalam sidang itu, keduanya dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Surat dakwaan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati dan Moch Priandhika. Dalam dakwaan itu, dugaan tindak pidana korupsi bermula pada 23 Januari 2018. Saat itu terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan terdakwa Sugiyanto selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia.

"Perjanjian ini dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak," ucap Putu Eka, Selasa (11/7/2023).

Pada tahun 2018 itu, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tengiri steak. "Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 kilogram," ucap Putu Eka.

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa Sugianto yakni sebesar Rp 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. Sehingga kondisi ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 569.568.000. Dalam perkembangannya, terdakwa Sugiyanto mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 250 juta.

Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai pembacaan surat dakwaan itu, kedua terdakwa menerima dakwaan yang dibacakan jaksa. Sehingga hakim ketua I Dewa Gede Suarditha akan melanjutkan sidang pada Selasa (18/7/2023) dengan agenda keterangan saksi.

"Lanjut Selasa depan untuk saksi, Jaksa Penuntut Umum langsung siapkan saksi yang akan dihadirkan minggu depan," ucap Hakim I Dewa Gede Suarditha.

Usai sidang Kuasa Hukum Ahmad Rifan, Arie Sutikno mengaku jika kliennya Ahmad Rifan sama sekali tidak mendapatkan untung. "Jadi klien kami kaget karena harus terseret kasus ini, sedangkan klien kami tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari kasus ini," bebernya.

Namun, Arie mengaku akan membuktikan yang dituduhkan tersebut salah. "Maka dari itu kami tidak keberatan dengan dakwaan dan melihat saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan nantinya," terangnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Tipikor Pengadaan Ikan Beku Kejari Tanjung Perak PT ILI