Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri, Kejari Tanjung Perak Tahan Kepala Cabang PT Prinus

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

12 Oktober 2023 14:03 12 Okt 2023 14:03

Thumbnail Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri, Kejari Tanjung Perak Tahan Kepala Cabang PT Prinus Watermark Ketik
Kejari Tanjung Perak tahan MH yang merupakan Kepala Cabang PT Prikanan Nusantara, Kamis (12/10/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan MH, Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) Surabaya. Penahanan terhadap pejabat BUMN ini usai kejaksaan mengembangkan kasus terhadap dua tersangka sebelumnya, Sugiyanto, Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rifan selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya. Kedua orang itu sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Jadi modus tersangka ini mencairkan uang yang diajukan oleh kedua terpidana sebanyak dua kali sehingga perusahaan PT Pernus mengalami kerugian mencapai Rp 567.568.000," jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo, Kamis (12/10/2023).

Jemmy mengatakan perkara ini merupakan tindak pidana korupsi pembelian atau pengadaan bahan baku ikan tengiri steak yang ternyata fiktif. "Jadi PT Prinus mencairkan uang tersebut yang membuat perusahaan ini mengalami kerugian," terangnya.

Kasus ini bermula ketika PT ILI mengajukan permohonan kerjasama untuk jual beli ikan tenggiri Steak. Dalam kerja sama itu PT Prinus tidak melakukan survey atau melihat kondisi perusahaan tersebut.

Usai melakukan kerjasama itu, PT Prinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp. 446.997.600 sebagai pembayaran pembelian ikan dengan jumlah 10.100 Kg. Akan tetapi uang tersebut tidak di pergunakan membeli ikan tenggiri steak.

Dalam pencairan pertama, ternyata oleh terpidana Sugiyanto tidak dibelikan ikan tenggiri steak. Meski demikian, PT Prinus tetap melakukan survey yang dilakukan oleh tersangka MH. Sebagai kepala cabang, MH membuat berita acara survey yang tidak benar sehingga kembali PT Prinus melakukan pencairan sebesar  Rp. 191.570.400 untuk pembayaran tahap kedua.

Namun kembali oleh terpidana uang tersebut tidak dibelikan bahan baku tenggiri steak. Hasilnya, Korps Adhyaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi, berdasarkan hasil audit.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan," ucapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Pidsus Kejari Perak Kejari Tanjung Perak Kejaksaan Korps Adhyaksa PT Prinus BUMN Korupsi BUMN