KPK Nilai Kasus Lukas Enembe Murni Soal Hukum 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Millah Irodah

30 September 2022 07:30 30 Sep 2022 07:30

Thumbnail KPK Nilai Kasus Lukas Enembe Murni Soal Hukum  Watermark Ketik
Potret Lukas Enembe. (Foto: Wikipedia) 

KETIK, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni pelanggaran hukum. Dia yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya cukup bukti untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka. 

"Proses hukum ini harus segera diselesaikan, karena sudah sesuai prosedur, ada bukti, ada pemeriksaan saksi," kata Bonyamin, Kamis (29/9). 

Menurut Bonyamin, kalau pihak Lukas tidak terima atau merasa ada yang janggal dari proses hukum di KPK karena langsung penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi, jalan terbaik adalah mengajukan ke praperadilan. "Silakan saja pihak Lukas Enembe mengajukan praperadilan, nanti hakim yang akan menilai." 

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua. Sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar. Salah satunya setoran tunai dari Lukas yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar. 

Bonyamin menilai, kasus Lukas murni soal hukum. Tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. Dia mengatakan, setiap KPK menjerat atau menangkap politikus karena dugaan korupsi selalu ada tuduhan motif politik. 

"Terkait isu politik di balik penetapan tersangka itu perkara basi. Itu biasa saja. Yang penting ada buktinya enggak? Sangkaan korupsinya kuat enggak? Itu saja. 

Bonyamin yakin KPK berpengalaman menghadapi tudingan seperti itu. Masyarakat juga pasti mendukung KPK untuk segera menuntaskan perkara korupsi jika bukti-bukti sudah cukup. 

Dia menduga pihak tertentu yang menuding motif politik di balik kasus Lukas hanya untuk mengulur waktu, menjadi polemik di masyarakat, dan berharap mendapatkan dukungan. 

"Saya kira sah saja itu. Pembelaan itu boleh secara hukum atau di luar hukum, ya opini segala macam. Tujuannya untuk memperlambat atau bahkan menghentikan perkara ini," kata Bonyamin.(*)

Tombol Google News

Tags:

KPK Lukas Lukas Enembe Korupsi Gubernur Papua