KPK RI Ingatkan Legislatif Jember Soal Potensi Korupsi Jelang Pilkada

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: M. Rifat

30 Mei 2024 10:18 30 Mei 2024 10:18

Thumbnail KPK RI Ingatkan Legislatif Jember Soal Potensi Korupsi Jelang Pilkada Watermark Ketik
Rakor KPK RI bersama DPRD Jember soal program pemberantasan korupsi terintegrasi, Kamis (30/5/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pendampingan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember.

Kegiatan itu dikemas dalam rapat koordinasi terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi di ruang rapat paripurna kantor DPRD Jember pada Kamis (30/5/2024) siang.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah 3 KPK RI Wahyudi Narso hadir secara langsung. Dia mengingatkan kepada anggota dewan untuk tetap mengawasi birokrasi.

“DPRD sebagai mitra pemerintah daerah khususnya Kabupaten Jember, harapannya seluruh anggota dewan bisa mendukung upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ungkap Wahyudi usai memaparkan materi sosialisasi di depan puluhan anggota dewan.

Upaya-upaya tersebut menurutnya dapat dilakukan melalui fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan dalam perencanaan penganggaran APBD.

Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Wahyudi juga menyampaikan ada banyak celah-celah anggaran yang berpotensi dikorupsi.

“Kalau potensi korupsi sih di bagian mana aja bisa. Kalau masalah pelanggaran tentu yang memberikan rekomendasi dari Bawaslu. Tapi kalau masalah korupsinya itu nanri hal yang lain lagi,” lanjutnya.

Ditanya lebih lanjut mengenai potensi bagi-bagi bansos jelang Pilkada, dirinya enggan berkomentar banyak lantaran bukan wewenangnya untuk melarang atau memperbolehkan.

Prinsipnya soal bansos ataupun hibah haruslah tepat sasaran. Jangan sampai penerima bantuan menerima bantuan dobel-dobel atau ada penerima fiktif.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyebut legislatif sebagai salah satu unsur pemerintahan untuk berhati-hati dan berpegang pada aturan.

“Terutama pokir untuk tepat sasaran, kemudian ada larangan-larangan yang tidak diperbolehkan,” katanya.

Sedangkan hibah dan bansos menurutnya perlu ada satu data daftar penerima manfaat. “Sehingga tidak tumpang tindih antara Dinas Sosial dengan dinas lainnya,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

kpk ri Rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi Korupsi jelang Pilkada Jember