KPU Jatim Ancam Coret Parpol dan Calon DPD RI Jika Tidak Laporkan Dana Kampanye

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

7 Januari 2024 02:02 7 Jan 2024 02:02

Thumbnail KPU Jatim Ancam Coret Parpol dan Calon DPD RI Jika Tidak Laporkan Dana Kampanye Watermark Ketik
KPU Jatim sosialisasikan tentang wajib melaporkan dana kampanye dari DPD RI dan Parpol di Pemilu 2024, Sabtu (6/1/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur meminta calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI dan partai politik (Paspol) peserta Pemilihan Umum 2024 segera menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) akhir pekan ini.

Jika calon DPD RI maupun Partai Politik tidak menyampaikan LADK, maka KPU Jatim mengancam akan mencoret kepesertaan mereka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini.

Laporan LADK ini  dilakukan melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA). “Sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU untuk pelaporan LADK ini,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur Insan Qoriawan, Sabtu (6/1/2024).

Ditegaskan, calon anggota DPD dan partai politik harus menerima konsekuensi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024, apabila tak menyampaikan LADK. “Jangan sampai Calon Anggota DPD dan partai politik tidak menyampaikan LADK ini,” ujar Insan.

Hal ini membuat KPU Jatim membuka layanan bantuan untuk mempermudah penyampaian informasi dan teknis pelaporan oleh calon anggota DPD dan partai politik.

Masa pelaporan segera dibuka, maka KPU Jawa Timur menggelar agenda koordinasi dengan mengundang Tim Kampanye Daerah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik tingkat Provinsi Jawa Timur, di Surabaya.

Acara ini juga dihadiri jajaran KPU tingkat provinsi lainnya, seperti Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris KPU Jawa Timur Nanik Karsini, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, serta Kepala Sub Bagian Partisipasi Masyarakat Prahasthiwi.

Guna mempersiapkan audit dana kampanye, KPU Jatim pada rapat koordinasi itu menghadirkan narasumber yang juga Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Habib Basuni.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro menambahkan, kampanye rapat umum dan iklan untuk  Pemilu 2024 dilaksanakan selama 21 hari, yakni mulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

“Penentuan jadwal dan zona rapat umum, pasangan calon, DPD, dan partai politik, KPU Jatim berupaya memberikan hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu,” tegas Gogot. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Jatim KPU parpol partai politik Jawa timur Surabaya pemilu2024 Pileg2024