KETIK, PROBOLINGGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo membutuhkan sebanyak 23.625 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut dibutuhkan untuk melaksanakan pemungutan suara di 3.375 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Probolinggo Aliwafa mengungkapkan, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara Pemilu ditingkat TPS itu, KPU membuka rekrutmen terbuka di 330 Desa/Kelurahan di 24 Kecamatan se Kabupaten Probolinggo.
"KPU Kabupaten Probolinggo secara resmi telah membuka pendaftaran bagi masyarakat umum yang tertarik untuk menjadi petugas KPPS mulai tanggal 11 - 20 Desember 2024," ungkapnya, Sabtu (2/12/2023).
Untuk kebutuhan petugas KPPS yang sedianya akan ditempatkan di 3.375 TPS itu yakni sebanyak 23.625 orang petugas, masing-masing TPS nantinya akan dijaga atau dikawal oleh sebanyak 7 petugas KPPS.
"Petugas KPPS adalah ujung tombak penyelenggara Pemilu 2024. Sukses tidaknya Pemilu dimulai dari proses pemungutan suara di tingkat TPS ini," sebutnya.
Oleh karena itu, Aliwafa mengimbau kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 330 Desa/Kelurahan di Kabupaten Probolinggo agar sangat selektif dan tidak asal merekrut petugas KPPS. Karena dikhawatirkan akan menghambat jalannya proses pemungutan suara di TPS.
"Karena itu setidaknya ada sembilan persyaratan yang ditentukan oleh KPU untuk menjadi petugas KPPS. Namun diluar itu, kami juga tekankan agar setidaknya ada tiga petugas KPPS yang paham dan mengerti IT, atau paling tidak bisa mengoperasikan ponsel Android," ujarnya.
Hal itu dilakukan, lantaran proses penghitungan dan rekap hasil surat suara juga akan menggunakan aplikasi. Diharapkan petugas KPPS yang ada di TPS tidak Gagap Teknologi (Gaptek). Sehingga dapat mendukung dan menunjang proses integrasi sistem penghitungan surat suara berbasis digital.
"Hal ini penting untuk mempercepat proses rekapitulasi hasil perolehan surat suara pada Pemilu 2024 mendatang," katanya.
Untuk honorarium bagi petugas KPPS pada Pemilu 2024 ini akan mengalami perubahan dari Pemilu 2019. Petugas KPPS yang dinyatakan lulus akan mendapat pelatihan berupa bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan pemahaman, penguasaan tugas, materi tugas pemungutan hingga penghitungan suara.
"Untuk honor, ada kenaikan daripada honor di Pemilu 2019. Rinciannya untuk ketua KPPS akan mendapat honor Rp 1.200.000 dan Rp 1.100.000 untuk honor anggota KPPS," pungkasnya.(*)