KETIK, LABUHAN BATU – KPU Kabupaten Labuhanbatu, Sumut menyebutkan pihaknya sedang melakukan kajian usulan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait permintaan penambahan jumlah TPS Pilkada serentak tahun 2024.
Pasca Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih selama sebulan lamanya, maka PPS saat ini tengah menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
Berangkat dari sana, muncul usulan penambahan jumlah TPS dari sejumlah PPS dibeberapa kecamatan di Labuhanbatu.
Demikian kata anggota KPU Labuhanbatu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Said Daulay menjawab konfirmasi melalui telepon selular terkait adanya isu permintaan penambahan TPS oleh PPS, Senin (29/7/2024).
Diakuinya, melalui sistem atau metode yang telah ditentukan, pihaknya sedang menunggu usulan penambahan TPS oleh PPS tersebut sekaligus dengan melampirkan alasan-alasan kenapa TPS harus ditambah di wilayah itu.
"Intinya, kita lagi nunggu usulannya, formatnya sudah kita berikan. KPU dan jajaran sifatnya melayani," ujarnya.
Nantinya, ketentuan apakah permintaan itu akan direalisasi, mereka juga akan merujuk petunjuk dan perintah KPU atasannya. Semua bahan usulan akan dikaji kemungkinannya.
Setiap usulan sesuai format yang dibagikan, PPS akan menjelaskan dasar penambahan TPS, termasuk di sana menyertakan foto-foto pendukung. Baik geografis maupun kondisi jauhnya jarak tempuh.
"Keputusannya akan melihat seberapa urgen penambahan itu dan kita juga akan mengajukannya dulu. Itu akan memungkinkan ditambah dengan memperhatikan beberapa hal, misalnya tidak menggabungkan desa kelurahan, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga dan lainnya," tambah Said.
Sebab, lanjut anggota KPU Labuhanbatu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi tersebut, mereka tetap akan memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS dengan tujuan pemungutan suara lebih efektif dan efisien.
"Tentu pertimbangan itu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara serta maksimalisasi pelayanan pemilih dalam proses pemberian suara. Nah, apakah usulan itu direalisasi, kami juga akan berkoordinasi selanjutnya," jelas Said lagi.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rantau Utara, Zulkifli mengaku terdapat 4 dari 10 kelurahan di wilayahnya saat ini yang meminta penambahan jumlah TPS.
Alasannya pun beragam. Mulai dari karakter masyarakatnya yang telah terbiasa dengan keberadaan TPS di sana hingga beralasan jarak tempuh dan kondisi fasilitas jalan umum.
"Alasannya beragam, ada dalam 1 TPS terdiri dari dua permukiman berjauhan, jaraknya mencapai 5 kilometer. Ada juga terkait dengan jarak tempuh dan kondisi jalan, ada juga karena selama ini di sana terdapat TPS. Sehingga menjadi kebiasaan dan dikhawatirkan akan berdampak pada kehadiran," paparnya.
Namun begitu, dia tetap menjelaskan kepada PPS bahwa mereka sifatnya hanya mengusulkan, keputusan tetap pada KPU. Jika pun akhirnya usulan tidak direalisasi, dia meminta kepada PPS tetap mampu menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat pemilih. (*)