KETIK, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mempersilakan masyarakat memberi tanggapan atas penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.
KPU memberi waktu bagi masyarakat memberikan tanggapan sejak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 mendatang.
"Siapapun warga negara Indonesia yang berkepentingan. Baca, lihat cermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam DCS," jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilansir dari laman kpu.go.id (19/8/2023).
KPU sudah menetapkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR untuk Pemilu 2024 yang memenuhi syarat DCS. Hasyim juga meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota juga menetapkan bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Ia mengingatkan, masyarakat yang memberikan catatan, masukan, atau tanggapan harus dengan identitas jelas, dan dapat dikonfirmasi kebenarannya. Nantinya, catatan masyarakat akan disampaikan oleh KPU kepada partai politik. Nama-nama tersebut dapat diaksses di laman kpu.go.id.
KPU juga akan meminta klarifikasi kepada lembaga-lembaga yang memiliki otoritas atau wewenang. Utamanya terkait dengan laporan masyarakat tersebut.
"Misalnya, tanggapan soal pendidikan, kami juga akan klarifikasi kalau ada tanggapan, ya, ke lembaga. Lembaga yang punya otoritas atau wewenang mengurusi lembaga pendidikan tersebut," jelas Hasyim.
Setelah ada klarifikasi atas tanggapan masyarakat tersebut, KPU akan melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). Pencermatan DCT dilakukan mulai 24 September, hingga 3 Oktober 2023.
Sebanyak 18 partai mengajukan 10.185 bacaleg DPR RI untuk kontestasi Pemilu 2024. KPU menyatakan hanya 9.925 bacaleg memenuhi syarat masuk DCS DPR RI, setelah melewati berbagai tahapan verifikasi. (*)