Langgar Kode Etik, 9 Anggota PPK di Pamekasan Diberhentikan

Jurnalis: Supyanto Efendi
Editor: Mustopa

23 Juli 2024 06:21 23 Jul 2024 06:21

Thumbnail Langgar Kode Etik, 9 Anggota PPK di Pamekasan Diberhentikan Watermark Ketik
Komisioner KPU Pamekasan, Mohammad Amiruddin. (Foto: Supyan/ketik.co.id)

KETIK, PAMEKASAN – Kasus Penghitungan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di 15 TPS di dua kecamatan di Pamekasan mengakibatkan 9 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dari 9 anggota PPK tersebut meliputi 5 anggota PPK Proppo dan 4 PPK Palengaan. Dua kecamatan tersebut masuk daerah pemilihan (Dapil 2) di Pamekasan.

Sembilan anggota PPK yang dikenakan sanksi pemberhentian diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

"Putusan terkait pemberhentian kepada 9 PPK tersebut dibacakan langsung oleh DKPP kemarin," Ucap Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Permas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pamekasan, Mohammad Amiruddin, Selasa (23/7/2024).

Pihaknya mengaku akan segera melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila sudah menerima salinan dari DKPP terkait putusan pemberhentian terhadap 9 PPK tersebut.

"Setelah kami mendapatkan salinan, maka kami KPU Pamekasan akan segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, kemudian akan dilanjutkan dengan pelatikan pengganti antar waktu atau PAW," lanjut Amir.

Dengan terjadinya pemberhentian terhadap 9 penyelenggara Pemilu ini, pihaknya berharap bisa menjadi perhatian bagi penyelenggara lainnya. 

"Semoga penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang bisa berjalan lancar, aman dan kondusif, sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang diinginkan bersama," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

penyelenggara Pemilu diberhentikan