MA Nyatakan Tak Bersalah Terdakwa Kasus Alsintan Bondowoso

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Naufal Ardiansyah

5 April 2024 09:52 5 Apr 2024 09:52

Thumbnail MA Nyatakan Tak Bersalah Terdakwa Kasus Alsintan Bondowoso Watermark Ketik
Sahni (baju putih tengah) saat dijemput oleh tim kuasa hukumnya, yakni Eko Saputro (sebalah kiri Sahni) di depan Lapas Klas II B Bondowoso. (Foto: Ari Pangistu/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Mahkamah Agung (MA) menyatakan bebas pada Sahni (71) terdakwa kasus penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) di Bondowoso. 

Pada hari ini, Jum'at (5/4/2024) Sahni bahkan telah dibebaskan di Lapas Klas II B Bondowoso. Keluarnya Sahni disambut tangis bahagia keluarga, dan bahkan tim kuasa hukumnya menjemput langsung. 

Untuk informasi, Sahni dinyatakan tidak bersalah dan bebas setelah tim kuasa hukumnya melakukan kasasi ke MA. Sebelum itu, Sahni divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Surabaya. 

Pengacara Sahni, Eko Saputro S.H., M.H mengatakan, dari awal dirinya yakin bahwa kasus alsintan dengan tersangka Sahni  tidak memenuhi unsur delik korupsi. 

Menurutnya, nama kliennya hanya dipakai sebagai ketua Gapoktan (gabungan kelompok tani) di Desa Kladi Kecamatan Cermee sebagai penerima bantuan alsintan. 

“Jadi terkait Alsintan itu ya menurut kami juga banyak rekayasa di situ,” kata dia saat dikonfirmasi. 

Pihaknya pun telah membuktikan di pengadilan Tipikor Surabaya bahwa apa yang dituduhkan pada kliennya itu tidak benar. 

Salah satu bukti yang ia beberkan adalah terkai tanda terima. Di situ terdapat tiga bantuan hand traktor. Tetapi kenyataannya yang diterima oleh petani hanya satu alsintan. 

“Itu salah satu bukti saya. Karena pak Sahni waktu itu juga tidak bisa baca,” jelas dia. 

Pembuktian itu kata dia, mungkin dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung, sehingga MA membebaskan Sahni. 

Menurutnya, saat di pengadilan Tipikor Surabaya dan di Pengadilan Tinggi Tindak Pindana Korupsi kliennya dinyatakan bersalah. 

Tidak puas dengan putusan tersebut, pihaknya selaku pengacara Sahni kemudian mengirim memori kasasi ke MA. Hasilnya, Sahni dinyatakan bebas. 

“Dengan putusan dari Mahkamah Agung, dinyatakan bebas pada hari ini,” terang dia, Jumat (5/4/2024). 

Ia juga mengungkapkan, Sahni menjalani sekitar sembilan kali sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Kemudian saat itu Jaksa menuntut Sahni dengan tuntutan 7,5 tahun penjara dan hakim memvonis yang bersangkutan 4 tahun penjara.

"Kemudian sekarang dibebaskan setelah kasasi di MA," imbuh dia. 

Selaku kuasa hukum Sahni, ia menghargai keputusan pengadilan, baik Jaksa maupun penegak hukum yang lain. 

"Saat klien kami itu divonis bersalah kami menghargai. Sekarang divonis bebas, sekarang tolong dihargai," ucap dia.

Hari ini juga ia meminta Sahni segera dikeluarkan dari Lapas Klas II B Bondowoso. Bahkan dia dan timnya menjemput langsung kliennya tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso #KorupsiAlsintan #MABebaskanSahni #SahniBondowoso