KETIK, PASAMAN BARAT – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menggelar sidang perdana terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 pada Jumat, 10 Januari 2025.
Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB itu dipimpin oleh Hakim Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara nomor 36/PHPU.BUP-XXIII/2025, pasangan calon nomor urut 03, Hamsuardi-Kusnadi, melalui kuasa hukumnya, Martha Dinata, meminta pembatalan Keputusan KPU Pasaman Barat Nomor 1275 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat.
"Kami mendalilkan bahwa telah terjadi kesalahan pemetaan wilayah oleh pihak KPU Pasaman Barat," ujar Martha Dinata. Ia menegaskan bahwa kesalahan ini menyebabkan lokasi TPS tidak sesuai dengan domisili pemilih, sehingga partisipasi pemilih turun drastis.
Berdasarkan data, dari total 311.171 daftar pemilih tetap (DPT), hanya 182.990 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. "Sebanyak 35 persen pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak menerima form C6 atau lokasi TPS yang terlalu jauh," jelas Martha.
Kuasa hukum Hamsuardi-Kusnadi juga memaparkan bahwa petugas TPS tidak mengakomodasi pemilih disabilitas, lansia, dan mereka yang sakit keras. "Padahal nama-nama mereka tercantum dalam DPT," tambahnya. Kesalahan ini ditemukan di sejumlah kecamatan seperti Sungai Aur, Kinali, Luhak Nan Duo, dan Talamau.
Selain itu, Martha mengungkap adanya praktik politik uang selama proses pemilihan. Pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti berupa rekaman video.
Berdasarkan keseluruhan dalil, pihak pemohon meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS atau setidaknya di beberapa kecamatan yang bermasalah.
"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan yang adil dan progresif demi melindungi hak pilih masyarakat Pasaman Barat," tutup Martha dalam petitumnya.
Gugatan Pasangan Daliyus K-Heri Miheldi
Pasangan calon nomor urut 02, Daliyus K-Heri Miheldi, melalui kuasa hukumnya Armaedepa, juga menggugat Keputusan KPU Pasaman Barat Nomor 1275 Tahun 2024. Gugatan ini terdaftar dalam perkara nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Armaedepa menjelaskan, terdapat pelanggaran serius terkait penyusunan daftar pemilih oleh KPU Pasaman Barat. Hal ini menyebabkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Ia mengungkapkan bahwa 128.240 pemilih atau sekitar 41 persen dari total DPT tidak menggunakan hak pilih mereka.
Pemohon menyoroti fakta bahwa banyak pemilih terdaftar harus memilih di TPS yang lokasinya sangat jauh, bahkan hingga menyeberang pulau. "Ada kasus yang menunjukkan pemilih harus menempuh jarak lebih dari 20 kilometer untuk mencapai TPS," ungkapnya.
Selain itu, Armaedepa menyebutkan bahwa penyebaran form C6 tidak dilakukan secara efektif. "Akibatnya, lebih dari 50 persen pemilih di basis massa pasangan nomor urut 02 tidak hadir di TPS. Ini jelas sangat merugikan," tegasnya.
Dalam petitumnya, pasangan Daliyus K-Heri Miheldi meminta MK memerintahkan PSU di 34 TPS yang tersebar di wilayah Pasaman Barat, terutama di daerah dengan tingkat partisipasi di bawah 50 persen.
Sidang lanjutan untuk perkara dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 13.00 WIB. Agenda sidang meliputi jawaban dari KPU Pasaman Barat selaku termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan bukti-bukti yang diajukan. (*)