KETIK, BATU – Sopir Bus kecelakaan maut di Kota Batu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditlantas Polda Jatim.
Tersangka adalah MAS (30) warga Bekasi, Jawa Barat. Diketahui, sopir bus Pariwisata PO Sakhindra Trans bernopol DK 7942 GB itu baru sekitar tiga minggu bekerja.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta bahwa MAS, sopir bus yang membawa pelajar study tour dari Bali ke Batu telah lalai," ungkap Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, Jumat 10 Desember 2025.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Ditlantas Polda Jatim, bus yang mengakibatkan kecelakaan itu dalam kondisi yang tak laik jalan. Seperti kondisi kampas rem dan tromol sudah aus.
Dia menambahkan, selain menyebabkan empat orang meninggal dunia, peristiwa kecelakaan maut ini juga menyebabkan dua orang luka parah serta delapan orang luka ringan.
Dengan kondisi Bus tersebut, MAS dinyatakan telah lalai melakukan pengecekan dan mengabaikan kelaikan dan memaksa untuk tetap mengoperasikan.
“Fakta kedua, uji berkala kelayakan kendaraan atau uji KIR juga sudah mati sejak 15 Desember 2023,” tuturnya.
Atas peristiwa tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat (3,4 dan 5) Undang undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dan diancam dengan pidana selama 12 tahun penjara. (*)