Manajer PT ISS Tunjukkan SK Bupati, Petugas Parkir Mall Krian Menolak

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: M. Rifat

25 Agustus 2023 12:19 25 Agt 2023 12:19

Thumbnail Manajer PT ISS Tunjukkan SK Bupati, Petugas Parkir Mall Krian Menolak Watermark Ketik
Manajer Operasional PT ISS Purwanto menunjukkan berkas tentang titik parkir dalam SK bupati kepada pengelola parkir di Mall Krian, (25/8/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Insiden kecil terjadi di depan Mall Krian Jumat pagi (25/8/2023). Sekitar pukul 10.00, terlihat beberapa lelaki terlibat adu argumentasi. Mereka berdebat sengit soal pengelolaan parkir di lokasi tersebut. Salah satu pihak akhirnya memilih mengalah.

Awalnya dua lelaki bertopi datang ke halaman depan Mall Krian. Masing-masing bernama Purwanto dan Helmy. Mereka adalah manajer operasional dan asisten manajer PT Indonesia Sarana Servis (ISS). Dua lelaki di hadapan mereka adalah petugas parkir Mall Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Purwanto mengatakan, dirinya datang untuk membicarakan titik parkir di mall tersebut. Dalam kerja sama antara PT ISS dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo, lahan parkir di Mall Krian termasuk salah satu di antara 359 titik yang tercantum dalam SK Bupati Sidoarjo. Artinya, titik parkir itu bisa dikelola PT PSS.

Purwanto pun menjelaskannya kepada Yanto, salah seorang petugas di pos parkir Mall Krian, Sidoarjo. Mereka terlihat membaca sekilas berkas yang ditunjukkan Purwanto. Ternyata berkas itu adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo No. 188 Tahun 2021. Isinya, antara lain, titik-titik parkir yang dikerjasamakan Dishub Sidoarjo dengan PT ISS.

Petugas itu menampik maksud Purwanto. Dia menyatakan lokasi parkir di Mall Krian, Sidoarjo, bukanlah lokasi parkir di tepi jalan umum. Parkiran di Mall Krian, Sidoarjo, itu termasuk dalam area mall. Dia juga mengaku tidak tahu PT ISS itu siapa.

”Kami sejak awal mall berdiri sudah mengelola (parkir) di sini. Kami sudah bayar pajak parkir,” kata Yanto pada Jumat pagi (25/08/2023).

Di sisi lain, Purwanto memastikan bahwa parkiran di pusat perbelanjaan tersebut masuk dalam 359 titik parkir seharusnya yang dikelola PT ISS. Data dalam kerja sama jelas. Dia datang bersama tim PT ISS untuk berkoordinasi dengan pengelola parkir di tempat tersebut.

”Tapi, ada penolakan dari pengelola parkir di ini,” ungkapnya.

Purwanto dan Helmy memilih mengalah dan mundur. Dia mengatakan ada titik parkir dalam SK bupati yang tidak sesuai dengan kenyataan. Dia mengira ada beberapa titik lain di Kabupaten Sidoarjo yang juga sudah dikelola pihak lain, tapi tetap masuk dalam SK bupati yang dikerjasamakan.

”Kami cek satu per satu memang seperti itu,” ujarnya.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto mengatakan dirinya heran dengan adanya data titik parkir yang tumpang tindih seperti itu di Sidoarjo. Sebab, ada dua peraturan daerah (perda) parkir berbeda yang mengaturnya.

Titik parkir di tepi jalan umum tergolong retribusi parkir. Adapun parkir yang dikelola mall termasuk pajak parkir. Masing-masing diatur oleh perda yang berbeda. Seharusnya tidak terjadi tumpang tindih seperti itu.

”Kalau tumpang tindih ya tetap salah. Dalam perda sudah jelas.  Pajak parkir seperti ini, retribusi parkir begini,” ujarnya.

Dia menyatakan perlu evaluasi titik-titik parkir itu agar tidak terjadi tumpang tindih antara lokasi parkir yang diatur dalam perda tentang retribusi di tepi jalan umum dan lokasi parkir yang diatur perda tentang pajak parkir.

”Jika dalam 359 itu ternyata ada titik pajak parkir, seharusnya dilakukan adendum perjanjian kerja samanya,” ujarnya.

Bambang memastikan Komisi B DPRD Sidoarjo akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi parkir yang ternyata tidak sesuai dengan SK bupati.

”Kami sidak ke lokasi agar tahu persis seperti apa,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dishub Sidoarjo PT ISS sidoarjo DPRD Sidoarjo Pemkab Sidoarjo Ramayana Krian Sengketa Parkir Retribusi Parkir Pajak Parkir