KETIK, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo berhasil meraih predikat Menuju Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Award 2024. Penghargaan itu menjadi bukti komitmen bersama dalam peningkatan layanan publik di Kabupaten Sidoarjo. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2024 dinilai punya peran strategis.
Pada Selasa (19 November 2024), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sidoarjo menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan PPID 2024. Kegiatan bertema ”Elaborasi Layanan PPID, Wujudkan Tata Kelola Informasi Publik Terintegrasi” itu diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo di Gedung Delta Karya Lantai 2.
Atasan PPID Utama Dr Fenny Apridawati SKM MKes menyatakan apresiasinya kepada langkah Kabupaten Sidoarjo yang telah meraih predikat Menuju Informatif pada Keterbukaan Informasi Award 2024. Fenny Apridawati juga menekankan pentingnya strategi percepatan layanan PPID.
Optimalisasi teknologi informasi digital, penguatan kapasitas SDM PPID, hingga integrasi sistem antar-OPD, harus terus dioptimalkan. Sebab, digitalisasi layanan informasi publik menjadi aspek krusial agar informasi mampu menjangkau lebih banyak masyarakat. Termasuk, para penyandang disabilitas.
”Digitalisasi layanan informasi publik menjadi kebutuhan mendesak. Masyarakat harus dapat mengakses informasi dengan lebih mudah. Kapan pun dan di manap un,” ujar Fenny Apridawati yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo itu.
Kepala Diskominfo Sidoarjo Dra Noer Rochmawati MSi Ak menyampaikan pandangannya tentang keterbukaan informasi dan digitalisasi layanan publik saat Monev PPID 2024 pada Selasa (19 November 2024). (Foto: Diskominfo Sidoarjo).
Kepala Diskominfo Sidoarjo Dra Noer Rochmawati MSi Ak juga menyampaikan, PPID memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan layanan informasi yang transparan dan akuntabel. Keberhasilan Kabupaten Sidoarjo meraih predikat Menuju Infomatif tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
”Sebagai garda depan keterbukaan informasi, PPID harus mampu menghadirkan layanan informasi yang cepat, akurat, dan inklusif. Baik secara manual maupun digital,” terang Noer Rochmawati.
Konsultan PPID Provinsi Jawa Timur Djoko Tetuko Abd. Latif MSi menilai kegiatan monitoring dan evalusi (monev) ini sangat perlu. Monev dapat memperkuat tata kelola informasi publik di Kabupaten Sidoarjo.
”Dengan begitu, PPID bisa semakin kuat untuk menciptakan layanan informasi publik yang terintegrasi, transparan, dan efisien,” kata Djoko yang menjadi narasumber kegiatan monev tersebut.
Dia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan PPID di tingkat desa, kabupaten, dan kota juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Itu menjadi landasan yang kuat bagi pengelolaan informasi publik.
Djoko mengingatkan tentang pentingnya proaktif dalam menyajikan informasi melalui berbagai platform. Baik online maupun offline. Juga meningkatkan integrasi sistem antar-OPD untuk menciptakan layanan yang lebih efisien.
Perangkat daerah didorong untuk lebih memperkuat sinergi dan literasi digital agar masyarakat memahami hak-haknya dalam mengakses informasi.
Kepala Diskominfo Sidoarjo Noer Rachmawati berharap kegiatan monev menjadi upaya untuk membawa Sidoarjo meraih predikat Informatif” penuh di masa mendatang. Selangkah lagi menuju Informatif.
PPID Kabupaten Sidoarjo berkomitmen terus memperbaiki layanan, meningkatkan sinergi antar-OPD, serta menjadikan keterbukaan informasi sebagai landasan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (*)