Mantan Kadispendik Jatim Dituntut 9 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi DAK 2018

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Mustopa

21 November 2023 12:30 21 Nov 2023 12:30

Thumbnail Mantan Kadispendik Jatim Dituntut 9 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi DAK 2018 Watermark Ketik
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di tubuh Dispendik Jatim dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (Foto : Yudha/ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Syaiful Rahman dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 8,2 miliar.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/11).

Menurut JPU Nur Rachmansyah, terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana korupsi dan turut serta melakukan perbuatan yang melanggar hukum, memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara," ujar Nur Rachmansyah saat membacakan tuntutan.

Sementara untuk terdakwa lain yang juga mantan Kepala SMK Swasta di Jember, Eny Rustiana, JPU menuntutnya dengan pidana penjara 9 tahun yang kemudian dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 500 juta, jika tak mampu akan diganti hukuman penjara 6 bulan.

"Eny terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan atau turut serta perbuatan melawan hukum melakukan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau penyelenggara negara," lanjutnya membacakan tuntutan.

Tak hanya itu, JPU juga meminta terdakwa Eny juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 8,27 miliar dengan batas akhir pembayaran selama sebulan pasca terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht). Namun jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dapat dilelang, hasilnya untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa baik Syaiful Rahman maupun Eny Rustiana kompak akan mengajukan nota pembelaan. Menurut mereka, tuntutan yang diajukan JPU Kejari Surabaya tidak masuk akal.

"Iya, sudah mendengar. Saya tidak terima dan akan mengajukan pembelaan sendiri Minggu depan," ujar terdakwa Syaiful Rahman menanggapi tuntutan JPU.

"Iya sama. Minggu depan juga akan mengajukan nota pembelaan," tutup Terdakwa Eny Rustiana. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dispendik Jatim sidoarjo Surabaya Korupsi Dana alokasi khusus DAK