Marak Karnaval Sound System, Pemkot Batu Keluarkan Surat Edaran

Jurnalis: Sholeh
Editor: M. Rifat

25 Agustus 2023 12:30 25 Agt 2023 12:30

Thumbnail Marak Karnaval Sound System, Pemkot Batu Keluarkan Surat Edaran Watermark Ketik
PJ Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Karnaval Sound system yang diselenggarakan beberapa Desa di Kota Batu merisaukan banyak masyarakat. Sebagian masyarakat Kota Batu merasa terganggu dengan adanya karnaval sound system yang berlangsung hingga tengah malam.

Karnaval yang menampilkan musik menggelar diiringi oleh jogetan pesertanya itu diselenggarakan dalam rangka Bersih Desa atau HUT desa tertentu.

Tidak hanya itu, karnaval bersih desa tersebut banyak yang dilaksanakan pada akhir pekan di jalan provinsi maupun nasional. Sehingga, kemacetan tak terhindarkan. Lalu lintas menuju tempat wisata akhirnya pun terhambat dengan adanya karnaval.

Oleh karena itu, Pemkot Batu mengeluarkan surat edaran tentang Pedoman pelaksanaan karnaval di Kota Batu.

PJ Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan, beberapa pedoman karnaval tersebut. Yaitu karnaval harus memperhatikan etika budaya dan kesopanan dan tidak berlebihan dalam menggunakan sound system.

"Dalam karnaval peserta harus menggunakan kendaraan pick up dan sejenisnya bukan truk atau sejenisnya," katanya, Jumat (25/8/2023).

Kemudian, karnaval juga dibatasi hingga maksimal selesai jam 21.00 WIB. Hal itu agar tidak mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat.

Selanjutnya, tidak melaksanakan karnaval di hari Sabtu dan Minggu serta tidak menggunakan atau menutup jalan protokol provinsi atau kota agar tidak mengganggu jalur logistik dan wisatawan.

"Peserta karnaval di larang menyalakan petasan membawa senjata tajam serta minuman keras atau narkoba," tambahnya.

Supaya masyarakat mematuh pedoman karnaval tersebut, Aries menegaskan, pihaknya membuatkan surat pernyataan terkait kesanggupan baik panitia dan peserta. kalau terbukti melanggar akan diberhentikan kegiatannya oleh instansi terkait. Baik oleh Polres Batu, Satpol PP kota Batu, camat kepala desa maupun lurah.

Dengan berlakunya pedoman ini maka surat edaran walikota nomor 301/2176/422 205/2023 tanggal 20 Juli 2023 perihal himbauan pelaksanaan karnaval di desa atau kelurahan dinyatakan tidak berlaku.

"Pedoman tersebut juga mengatur bahwa Sebelum pelaksanaan karnaval, panitia harus mengajukan izin ke polres Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu terkait rute yang akan dilalui dan waktu pelaksanaannya," tegas PJ Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Karnaval sound system Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai