KETIK, SURABAYA – Seiring berkembangnya platform di media sosial maka semakin membuka peluang pembuat konten memperoleh penghasilan. Di antaranya adalah OnlyFans.
Para pengguna atau pengamat aktif media sosial kemungkinan sudah tak asing dengan platform video berlangganan ini. Bahkan, sejak akhir tahun lalu OnlyFans telah malang melintang dan jadi pembicaraan warganet.
Nah inilah beberapa fakta Only Fans.
1. Mengenal platform Only Fans
OnlyFans adalah platform yang mengizinkan kreator untuk membagikan video mereka dengan imbalan uang langganan dari fans mereka, terlepas dari tips dan bayaran fitur pay-per-view. OnlyFans berasal dari negara Inggris dan didirikan pada November 2016 oleh Tim Stokely dan Timothy Stokely.
2. Ilegal di Indonesia
OnlyFans dilegalkan di sejumlah negara, tapi tidak Indonesia. Di Indonesia, OnlyFans adalah ilegal atau melanggar hukum.
3. Ada beberapa larangan untuk Sang Kreator
Seperti dilarang untuk individu di bawah 18 tahun, mempromosikan barang ilegal, senjata api, obat-obatan, selfharm, bunuh diri hingga incest. Termasuk juga larangan untuk 'revenge porn' alias membalas dendam dengan menyebarkan video porno seseorang, hingga membocorkan data pribadi.
4. Telanjang di platform Only Fans ada aturanya
Ketelanjangan di OnlyFans ada aturannya. Salah satunya dilarang menampilkan konten yang menunjukkan ketelanjangan, merekam atau sedang menyiarkan konten tersebut dari suatu negara, negara bagian, atau provinsi di mana ketelanjangan adalah hal ilegal. Dilarang pula menunjukkan konten yang menampilkan aktivitas seksual, direkam di atau sedang disiarkan dari tempat umum sehingga masyarakat dapat melihat aktivitas yang dilakukan. (*)