Modus Jadi Figur Seorang Ayah, Pria Beranak 3 Cabuli Anak di Bawah Umur

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

10 April 2023 11:32 10 Apr 2023 11:32

Thumbnail Modus Jadi Figur Seorang Ayah, Pria Beranak 3 Cabuli Anak di Bawah Umur Watermark Ketik
apolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus pencabulan di Mapolresta Bandung Soreang, Senin (10/4/23).(Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Modus untuk membiayai anak perempuan di bawah umur yang ditinggal pergi ayahnya sudah hampir setahun, seorang laki-laki dewasa melakukan pencabulan terhadap seorang korban dengan cara disodomi.

Kejadian di Desa Cikuya Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung itu dilaporkan ibu kandung korban pada 22 Maret 2023 ke Polresta Bandung tanggal 6 April 2023 dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Selang satu hari tanggal 7 April 2023, kami bisa amankan tersangkanya , dikaitkan dengan keterangan para saksi dengan hasil visum," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus pencabulan di Mapolresta Bandung Soreang, Senin (10/4/23).

Kronologis berawal saat korban curhat ke teman sesusianya berinisial R. Kemudian oleh R (14) korban dikenalkan kepada tersangka DK (42), untuk dijadikan figur seorang ayah dari korban.  

"Namun seiring waktu berjalan, sejak Februari 2023, kemudian korban menceritakan suatu hal yang merupakan aib bagi yang bersangkutan, yakni tersangka melakukan pencabulan kepada korban," tutur Kapolresta.

Setelah sekali terjadi, kemudian tersangka meminta lagi untuk melakukan perbuatan cabulnya. Namun korban tidak melayani. Lantas tersangka melakukan ancaman kalau tidak mau melayaninya. Sehingga dengan terpaksa korban harus melayaninya sampai berulang kali.

Bahkan tersangka yang sudah beristri dan beranak tiga ini mengancam kepada korban akan menyiarkan perbuatan tidak senonoh mereka ke media sosial. Terlebih sebelumnya tersangka pun memberi uang dan handphone kepada korban.

Ibu kandung dari korban pun mendapati bukti perbuatan cabul tersangka dari chat di whatsapp. Dari situ ibunya bertanya kepada para tetangganya apa yang harus dilakukan.

"Ibu korban kemudian melaporkan kasus ke Polresta Bandung, kemudian melakukan penyelidikan dan dalam satu hari kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kombes Pol Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak,  karena melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG PENCABULAN