KETIK, SAMPANG – Seorang kakek inisial MO (61) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap oleh Polres setempat.
Kakek tersebut diringkus karena diduga mencabuli anak berusia 7 tahun. Ironisnya, korban masih memiliki ikatan keluarga.
Diketahui, pencabulan bermula saat tersangka berkunjung ke rumah korban dan melihat korban berada di kamarnya seorang diri pada Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Sampang Sigit Nursiyo Dwiyugo, Jumat 1 November 2024 mengatakan bahwa tersangka mendatangi korban yang sedang berada di dalam kamarnya.
"Saat itu kebetulan di rumah korban tidak ada orang, selanjutnya tersangka masuk ke dalam kamar korban dan menutup pintu kamar tersebut," jelasnya.
Menurut Sigit, tersangka membujuk korban dengan memperlihatkan handphone milik tersangka kepada korban yang terdapat aplikasi game. Korban mau dengan bujukan tersangka karena diberikan handphone.
"Tersangka menidurkan korban ke atas pangkuannya. Dan tersangka membuka paksa celana dalam korban dan memasukkan telunjuk jarinya ke kemaluan korban," ungkapnya.
Tersangka tetap memaksa meskipun korban berteriak hingga menangis, mulut korban ditutup dengan tangan tersangka. Setelah aksi selesai, tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain.
"Kemudian tersangka pergi meninggalkan korban sendirian di dalam kamar. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami trauma, kemaluan korban sakit pada saat buang air kecil dan korban takut kalau bertemu dengan orang lain," Imbuhnya.
"Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Sampang, dan untuk hubungan tersangka dengan korban, itu masih cucu ponakan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(*)