MUI Kota Batu Tolak Pemberian Kontrasepsi Bagi Pelajar

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

13 Agustus 2024 08:38 13 Agt 2024 08:38

Thumbnail MUI Kota Batu Tolak Pemberian Kontrasepsi Bagi Pelajar Watermark Ketik
Pelajar sedang mengikuti Apel Pramuka di Kota Batu. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terus menuai kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu menilai pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar seperti pedang bermata dua.

Nurbani Yusuf, Ketua MUI kota Batu menjelaskan, PP tersebut memang bermaksud menjaga kesehatan agar terlindungi dari berbagai penyakit akibat hubungan bebas. 

Tetapi juga sekaligus memberi peluang bahkan legalisasi hubungan seks di kalangan pelajar.

"Cara terbaik adalah memberi edukasi kepada pelajar betapa bahayanya hubungan bebas, bukan malah memberi mereka alat kontrasepsi," jelasnya, Senin (13/8/2024).

Menurutnya, pemberian alat kontrasepsi kepada siswa sangat tidak layak dan tidak etis. Bahkan, dia menegaskan bahwa hal itu berlawanan dengan Pancasila. Terutama, sila pertama sebagai bangsa yang beragama.

"Apalagi pelajar belum di bekali dengan pengetahuan yg cukup tentang hubungan seks," tambahnya.

Nurbani menguraikan, fenomena kenakalan pelajar memang ada. Namun tidak semua Pelajar melakukan kenakalan tersebut. Idealnya remaja yang nakal itu yang dilokalisir dan diberi pembinaan. Bukan malah yang baik baik disasar diberikan alat kontrasepsi.

"Berapa sih pelajar yang mau melakukan hubungan seks kenapa digeneralisasi semua dikasih," ujarnya.

Nurbani, berharap kepada orang tua agar lebih hati-hati dan waspada terhadap pergaulan anak, baik di sekolah maupun di rumah. Termasuk meningkatkan kualitas hubungan dengan keluarga terutama anak. 

Jika terjalin kedekatan, maka komunikasi yang baik akan ada antara anak dan orang tua. Sehingga apapun kegiatan anak saat diluar rumah dapat terpantau.

"MUI Batu tegak lurus dengan kebijakan MUI pusat untuk menolak PP 28 tahun 2024," tegasnya.

Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. 

Di dalam PP ini mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi. 

Salah satu pasal di dalam PP tersebut menuai kontroversi, yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir E disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Mui Kota Batu Pp 28 tahun 2024 Alat Kontrasepsi