KETIK, SITUBONDO – Pada Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2024, Samapta Polres Situbondo berhasil merazia dua puluh lima botol miras jenis arak, Jumat (22/2024).
Puluhan botol minuman keras itu diamankan dari salah satu rumah warga di Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Keberhasilan dalam operasi pekat ini, berkat informasi dari masyarakat.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H. mengatakan bahwa, Patroli tersebut dilakukan dalam rangka rangka mengantisipasi kerawanan gangguan Kamtibmas di bulan ramadan dan memberantas penyakit masyarakat.
“Puluhan botol minuman keras jenis arak di amankan setelah Polisi mendapat laporan dari warga di wilayahnya ada penjualan minuman keras. Barang bukti miras disita dan penjualnya dilakukan pendataan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H.
Lebih lanjut, Kasat Samapta menambahkan saat bulan ramadan ini, Polres Situbondo akan meningkatkan kegiatan patroli untuk antisipasi terjadinya penyakit masyarakat, seperti peredaran miras, perjudian dan narkoba serta balap liar.
“Kami mengajak dan mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari miras, judi dan narkoba. Laporkan jika menemukan adanya dugaan tindakan pidana. Kami akan mengambil tindakan tegas,” pungkas AKP Sudpendi. (*)