KETIK, JEMBER – Bupati Jember Hendy Siswanto membayarkan hutang pengadaan wastafel Covid-19 tahun 2020 kepada rekanan.
Asal muasal proyek wastafel tersebut pada saat terjadi pandemi Covid-19. Sedang gencarnya Kemenkes RI merekomendasikan aktivitas cuci tangan untuk menghindari penyebaran virus saat itu.
Hingga masa jabatan Bupati sebelumnya lengser, proyek pengadaan wastafel tidak kunjung dibayarkan. Dan menjadi beban hutang bagi penggantinya yaitu Bupati Jember Hendy Siswanto.
Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jember dan telah dimasukkan dalam LHP BPK RI 2021, Pemkab Jember wajib membayar hutang pengadaan wastafel sebesar Rp 31 miliar.
Nominal hutang yang telah dibayarkan oleh Pemkab Jember mencapai Rp 12,3 miliar, meliputi Rp 1,4 miliar pada tahun 2022 kepada 3 rekanan.
Serta hari Kamis (16/3/2023) yang dibayarkan mencapai Rp 10,8 miliar kepada 15 rekanan.
Pemkab Jember akan berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan hutang wastafel pada tahun 2023.
Bupati Hendy meminta kerjasamanya dengan para rekanan yang terlibat dalam proyek wastafel Covid-19 untuk kooperatif dalam penyelesaian masalah tersebut.
“Kami (Pemkab) akan berkomitmen dan mohon bantuan dari teman-teman rekanan untuk melengkapi dokumen yang kurang, supaya bisa kami bayarkan semua 100 persen di tahun 2023 ini,” ungkap Bupati Hendy.
Ia juga mengungkap jika pembayaran hutang ini harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Untuk itu Pemkab Jember membutuhkan waktu agar tidak menimbulkan masalah lain di masa mendatang.
“Saya mohon maaf kepada kawan-kawan kontraktor semua akibat keterlambatan ini,” ucapnya.(*)