Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak dari April sampai Desember

Jurnalis: Almi Raisyah
Editor: M. Rifat

5 April 2023 23:31 5 Apr 2023 23:31

Thumbnail Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak dari April sampai Desember Watermark Ketik
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIk. (Foto: AL/Ketik.co.id)

KETIK, PAGAR ALAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kembali memberikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB). Waktunya dimulai sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan yang kembali digelar Pemprov Sumsel tahun ini pemutihan pajak PPKB. Program itu digelar di masing-masing 29 Kantor UPTB Samsat, 21 Samsat Keliling, 6 Mall, 3 Drive Thru, 3 Samsat Desa dan 2 Samsat Corner, yang tersebar di 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel.

Khusus di Kota Pagaralam, Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan SIk melalui Kasat Lantas Polres Pagaralam, AKP Teguh Hidayat SH didampingi Kanit Regident, Ipda Make Rudi Rabu (5/4) mengajak seluruh masyarakat Kota Pagaralam memanfaatkan secara baik program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku bagi kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan di atas air.

“Ya, kita mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang baik ini. Dengan adanya program ini diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat, sehingga yang menunggak bisa segera bayar pajak kendaraan. Mari kita manfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” ucap Rudi.

Mengenai objek pengurangan di dalam program pemutihan ini, sebut Rudi, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bebas denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak plus 1 tahun pajak berjalan.

“Kemudian Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polisi Pajak Motor mobil Kendaraan pemutihan