KETIK, JEMBER – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 telah ditutup 20 Desember 2023 kemarin. Jumlah pendaftar KPPS di Kabupaten Jember mencapai 57.304 orang.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jember Andi Wasis. Ia memastikan kebutuhan KPPS untuk Kabupaten setempat sejumlah 53.942 orang telah tercukupi.
Melihat hasil rekap dari petugas PPK di 31 kecamatan dengan jumlah pendaftar melebihi kuota. "Yang mendaftar menjadi anggota kpps ada 57.304 orang yang tersebar di 248 desa," ungkap Andi, Kamis (28/12/2023).
Andi menyebut, angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah TPS Jember yakni 7.706 ditambah 4 TPS lokasi khusus di lembaga pemasyarakatan. Kemudian masing-masing TPS dibentuk tim terdiri dari tujuh anggota KPPS.
Dalam seleksi yang dilakukan secara terbuka, semua warga berhak mendaftar sebagai KPPS. Kecuali yang berusia di luar 17-55 tahun, aktif sebagai anggota TNI/Polri, atau anggota partai peserta Pemilu.
Adapun persyaratan tambahan untuk mengantisipasi petugas yang kelelahan hingga meninggal dunia, pendaftar diminta menyertakan surat keterangan sehat. "Yang di dalamnya memuat tiga indikator, tekanan darah, gula darah, dan kolesterol," tutup Andi.(*)